Rachmad Gobel Minta BUMN Kuat Demi Ketahanan Ekonomi Negara

JAKARTA (22 April): Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Gigih Prakoso banyak mengevaluasi langkah-langkah yang dilakukan dua BUMN tersebut di tengah pandemi Covid-19, Selasa (21/4).

RDP yang dilangsungkan melalui video conference tersebut juga diikuti Wakil Ketua DPR RI Rachmad Gobel dari Fraksi NasDem.

“Kita perlu mendorong dan menjaga semua BUMN, apalagi PT Pertamina dan PGN yang bisa mendatangkan profit untuk negara, sehingga di situasi seperti ini, ketahanan ekonomi dan kemandirian energi nasional tetap terjaga,” ungkap Rachmad Gobel.  

Rachmad Gobel meminta agar  Pertamina dan PGN tetap memerhatikan sektor usaha yang digerakkan rakyat yakni (UMKM). Hal tersebut perlu mendapat intervensi dan perlakuan khusus agar stabilitas perekonomian nasional bisa tetap terjaga.

RDP bersama  Pertamina dan PGN menghasilkan 8 kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi VII Sugeng Suparwoto selaku pimpinan rapat.

Pertama, Komisi VII mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pertamina dan PGN yang secara aktif bersama pemerintah untuk mengatasi meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 dan dampak-dampaknya.

Kedua, Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina dan Direktur Utama PGN untuk menyampaikan perkembangan yang up to date di sektor migas secara berkala melalui platform instant message (WA) kepada anggota Komisi VII.

Ketiga, Komisi VII mendukung Direktur Utama Pertamina untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek-proyek strategis nasional guna mendukung tercapainya ketahanan dan kemandirian energi nasional.

Keempat,  Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina memberikan penjelasan terkait evaluasi harga BBM di saat rendahnya harga minyak mentah di dunia dan disampaikan secara tertulis kepada Komisi VII.

Kelima, Komisi VII mendukung PGN mengenai mekanisme penurunan harga gas bumi untuk industri dilakukan sesuai Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 melalui pnyesuaian harga gas bumi di hulu.

Keenam, Komisi VII sepakat dengan Direktur Utama PGN agar penghitungan dan penetapan tarif pengangkutan gas bumi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketujuh, Komisi VII akan mendorong Kementerian ESDM untuk melakukan review atau menunda penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penerapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri karena berpotensi menghambat kinerja BUMN Migas.

Kedelapan, Komisi VII meminta Direktur Utama Pertamina dan Direktur Utama PGN untuk menyampaikan jawaban tertulis semua pertanyaan anggota dan disampiakan kepada Komisi VII paling lambat 28 April 2020.

Hal-hal tersebut dilakukan agar kedua BUMN ini tetap kukuh di tengah merosotnya ekonomi negara ini akibat wabah virus corona.(*)

Add Comment