Menaker Jangan Beri Kelonggaran Terkait THR
JAKARTA (7 Mei): Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi NasDem, Ratu Ngadu Bonu Wulla meminta agar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah tidak mengeluarkan surat edaran berkaitan dengan kelonggaran pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja atau karyawan.
Menurut Ratu Wulla, hal itu selaras dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto terkait kewajiban pemberian THR bagi karyawan, di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Legislator NasDem itu menegaskan, pemerintah sudah memberikan beberapa stimulus kepada dunia usaha sehingga hak karyawan mendapatan THR harus tetap diberikan. Stimulus itu di antaranya; Perppu No 1 Tahun 2020 sebagai payung hukum untuk mengambil langkah-langkah yang cepat, tepat dan luar biasa. Pemerintah juga telah memberikan stimulus kepada industri sebesar Rp70,1 trilyun, serta memberikan dukungan kepada dunia usaha dalam upaya pemulihan ekonomi nasional termasuk untuk ultra mikro sebesar Rp150 triliun.
"Dari beberapa poin tersebut artinya sudah banyak stimulus yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha," ujarnya, Kamis (7/5).
Ratu Wulla menyarankan kepada pemerintah dalam hal ini Menteri Ketenagakerjaan untuk tidak mengeluarkan surat edaran kepada para pelaku usaha untuk melakukan pembayaran THR secara bertahap dan lain-lain.
"Jika hal ini tetap dilakukan maka akan kontroversi dan menimbulkan masalah seolah-olah pemerintah memberikan ruang bagi para pelaku usaha untuk tidak memberikan THR kepada karyawan," katanya.(HH/*)