Pelonggaran Transportasi Wajib Diikuti Pengawasan Ketat

YOGYAKARTA (7 Mei): Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi NasDem, Subardi, menilai pelonggaran transportasi wajib diikuti pengawasan agar masyarakat waspada terhadap Covid-19.

"Protokol kesehatan tetap ditegakkan. Frekuensi patroli tidak boleh berkurang. Kehadiran petugas masih dibutuhkan untuk memastikan tingkat disiplin warga masih tinggi," ujar Subardi, di Yogyakarta, Kamis (7/5).

Permenhub No.25 Tahun 2020 mengatur pelonggaran transportasi atau mobilitas yang mencakup reaktivasi semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus. Keseluruhan sarana transportasi dimungkinkan beroperasi kembali agar perekonomian nasional tetap berjalan.

"Pelonggaran ini tetap ada sisi baiknya dengan syarat fokus pada pemenuhan kebutuhan dasar, utamanya bagi mereka yang kesulitan. Jangan biarkan masyarakat yang kehilangan pendapatan justru makin terpukul karena harga bahan pangan melambung dan bantuan sosial sulit didapat," kata Ketua DPW NasDem DIY tersebut. 

Legislator NasDem ini menyebutkan, dalam kondisi darurat, pembuatan aturan bisa dianggap buruk. Namun kondisi itu dapat diterima sepanjang pilihannya jauh lebih buruk. Demikian halnya dengan aturan ini. Jika pemberlakuannya memicu mobilitas warga semakin liar, setidaknya pemerintah bisa memperketat pengawasan.

"Intinya pelonggaran harus diikuti dengan pengawasan, baik itu pengawasan sosial maupun pengawasan ekonomi agar aturan berjalan efektif dan tepat sasaran," tegasnya.

Sebelumnya, dalam beberapa rapat virtual di DPR, Subardi menekankan porsi aturan perlu berpihak pada kelompok ekonomi lemah. Termasuk aturan pelonggaran yang seharusnya dapat menyelamatkan kelompok ekonomi lemah. 

Pelonggaran dianggap perlu jika fokus pada stabilitas harga pangan. Pasalnya distribusi bahan pangan seringkali terhambat oleh pembatasan transportasi sehingga harganya melambung. Begitu pula penyaluran bantuan sosial yang juga tersendat. Fakta inilah yang merugikan kelompok ekonomi lemah.(Zaki/*)

Add Comment