Pemerintah Diminta Tunda Pemulangan TKI
PONOROGO (7 Mei): Anggota Komisi V DPR dari Fraksi NasDem, Sri Wahyuni, meminta pemerintah menunda rencana repatriasi (pemulangan) pekerja migran Indonesia hingga keadaan benar-benar aman dari pandemi Covid 19.
Sri Wahyuni mengemukakan itu menanggapi Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 salah satunya diatur terkait repatriasi (pemulangan) pekerja migran Indonesia. Tak hanya itu, pengecualian juga berlaku untuk WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.
"Saya sampaikan saat rapat bersama Menhub untuk menunda penjemputan para TKI sampai keadaan benar-benar aman," kata Wahyuni, Kamis (7/5).
Alasannya, kata Legislator NasDem itu, agar tim medis tidak terus direpotkan dengan penambahan kasus baru akibat kedatangan warga Indonesia dari luar negeri.
"Agar supaya daerah beserta tim medis juga enggak terus direpotkan dengan ngurusin yang baru datang, sembuh satu, datang positif satu hingga dua orang. Kan kasihan tenaga medis kerjaan nambah terus," ujar wakil rakyat dari NasDem ini.
Dia juga mengaku paham betul bagaimana kepala daerah bekerja menangani pencegahan pandemi Covid-19.
"Saya tahu sendiri bagaimana kepala daerah dengan jajarannya bergerak dengan segala ikhtiar untuk menangani pencegahan Covid-19 ini," ujarnya.
Legislator dariJatim itu mengatakan, meski telah ada pengecualian sebagaimana diatur SE Gugus Tugas, dia meminta kepada Menteri Perhubungan untuk tetap tegas melarang masyarakat melakukan mudik.
"Kemarin saya juga sampaikan kepada Menhub untuk benar-benar melarang masyarakat mudik atau pulang kampung," tandas Sri Wahyuni.
Surat Edaran Gugus Tugas memberi pengecualian untuk mereka yang boleh bepergian adalah; Orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang pekerjaannya terkait penanganan Covid-19, pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, layanan kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, pelayanan fungsi ekonomi.
Selain itu pasien yang membutuhkan layanan kesehatan darurat atau jika keluarga intinya meninggal atau sakit keras serta repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri yang hendak kembali ke Indonesia.
Tiga kriteria itu tetap harus memenuhi persyaratan mulai dari surat tugas dari atasan, surat keterangan sehat, hingga surat keterangan negatif corona. []