Kebijakan BNPB Soal Covid 19 Dinilai Membingungkan
KEDIRI (13 Mei): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Nurhadi, mempertanyakan kebijakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dinilai selain membingungkan juga terkesan plin-plan. Kebijakan itu misalnya BNPB membolehkan warga di bawah usia 45 tahun untuk melakukan aktivitas, padahal pandemi Covid-19 belum reda.
"Di daerah-daerah utamanya di Pulau Jawa, justru malah meningkat kasus positif Covid 19,″ kata Nurhadi.
Nurhadi mempertanyakan kebijakan itu dalam rapat dengar pendapat secara virtual antara Komisi VIII DPR RI dengan BNPB Selasa (12/5). Rapat itu membahas evaluasi penanganan virus Corona (Covid 19).
Dalam kesempatan tersebut, Legislator NasDem itu juga menilai koordinasi yang kurang baik antara BNPB dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Di dapil saya, gerak BPBD tidak begitu terlihat secara nyata di lapangan. Karena misalnya di salah satu dapil saya Kabupaten Tulungagung, koordinasi antara gugus tugas, baik itu Bupati, BPBD dan Dinas Kesehatan berjalan kurang baik. Sehingga di Kabupaten Tulungagung memiliki kasus positif Covid-19 yang tinggi,” urainya.
Nurhadi juga menceritakan kejadian unik saat berkunjung sebagai Timwas Covid 19 DPR di Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.
"Kepala Puskesmas di sana menyatakan, lebih suka jika mereka tertular Covid 19 agar bisa beristirahat. Hal ini terjadi, karena kurangnya tenaga medis dan kelengkapan APD untuk menangani kasus Covid 19,” tegasnya.
Anggota DPR dari Jawa Timur VI itu juga menyayangkan apabila pergerakan BNPB hanya terfokus di sekitar DKI Jakarta, sementara daerah-daerah yang lain tidak terlalu diperhatikan.
Hasil rapat yang dihadiri Sestama dan eselon 1 BNPB tersebut diputuskan untuk ditunda. Komisi VIII DPR RI berpendapat, BNPB belum menyiapkan data yang detail untuk menjawab pertanyaan para anggota Dewan. []