Iuran BPJS Naik, Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

MANADO (19 Mei): Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyesalkan keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Menurut Felly, pemerintah tidak peka terhadap kesulitan yang tengah dihadapi masyarakat di saat pandemi Covid-19 yang telah menghantam semua sektor di Indonesia. 

"Keputusan ini mencederai rasa keadilan bagi masyarakat," kata Felly yang juga akrab dengan FER itu.

Menurut Legislator NasDem dari Sulawesi Utara itu, pihaknya akan konsisten menolak keputusan pemerintah terkait kenaikan iuran BPJS kesehatan tersebut. Hal itu juga sama pernah dilakukan Komisi IX DPR pada tahun 2019, walaupun iuran tetap dinaikkan lewat Perpres Nomor 75 tahun 2019. 

"Tentunya sejak awal kami akan konsisten dengan sikap kami tak ingin ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Intinya, sebelum ada Corona saja, masyarakat sudah sulit, eh ini sekarang malah dipersulit," kata Felly. 

Dia kemudian menjelaskan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan sangat menyakiti masyarakat yang sudah terdampak Covid-19. Dikatakan, saat ini banyak orang di PHK dari pekerjaan, orang dibatasi untuk bergerak oleh pemerintah yang berujung kesulitan untuk mencari nafkah hidup. 

Kebijakan pemerintah, katanya, akhirnya tidak sinkron saat Covid-19 ini. Di satu sisi banyak anggaran digeser dengan dalih menjaga stabilitas perekonomian sehingga pemerintah memberikan subsidi kepada sektor usaha, dan juga memberikan bantuan untuk masyarakat karena kehilangan pekerjaan, tetapi di sisi lain menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Bagaimana bisa, pemerintah yang bilang banyak masyarakat kehilangan pekerjaan karena terdampak corona, tapi kemudian pemerintah juga yang mencederainya dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan. Padahal, sudah jelas semua lapisan masyarakat mengalami dampak langsung wabah ini," tutur Felly. 

Legislator Partai NasDem itu mengaku adanya defisit anggaran yang terjadi. Namun, menurutnya negara tidak boleh menghitung untung rugi dengan kebutuhan mendapatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Apalagi sudah menjadi tugas negara untuk menjamin kesehatan rakyat sesuai amanat UUD 1945. 

“Ada masalah defisit, benar. Tapi, kenaikan iuran bukanlah solusi utama. Ada persoalan lain yang perlu dilihat. Sebaiknya dilakukan dulu pembenahan sistem pelayanan BPJS Kesehatan," kata Felly lagi. 

Melalui Perpres No.75/2019 pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan yakni kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000 dan kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

Namun, putusan Mahkamah Agung (MA) atas judicial review dari Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) membatalkan pasal tentang iuran Kelas III. Pemerintah kemudian mengeluarkan lagi Perpres baru No.64/2020 dengan iuran baru yakni Kelas I dari Rp80.000 menjadib Rp150.000, Kelas II dari Rp51.000 menjadiRp100.000 dan Kelas III tetap Rp25.500 dan nanti pada tahun 2021 menjadi Rp35.000. []

Add Comment