Disayangkan Keputusan Sepihak Kemenag Soal Haji

PAINAN (2 Juni): Anggota Komisi VIII DPRI RI Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, menyayangkan keputusan sepihak yang dilakukan Kementerian Agama RI terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji (CJH) tahun 2020 ke tanah suci.

Menurut Lisda pengambilan keputusan tentang tata pelaksanaan haji dan umrah jelas diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menyatakan pelaksanaan haji dan umrah tidak bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah.

“Jadi keputusan tersebut keliru dan menyalahi undang-undang, karena Kementerian Agama tidak berkoordinasi dengan DPR RI sebelum mengambil keputusan. Kami sempat terkejut saat mendapatkan kabar ini pagi tadi,” jelas Lisda kepada PartaiNasdem.id, Selasa (2/6).

Legislator tersebut juga menjelaskan, berdasarkan hasil rapat bulan Mei lalu, disebutkan bahwa pihak Kerajaan Arab Saudi akan memberikan kepastian kepada Indonesia terkait diperbolehkannya keberangkatan CJH dari Indonesia. Namun hingga hari ini, belum ada kepastian dari pihak kerajaan sehingga keputusan pembatalan oleh Kementerian Agama dinilai terlalu cepat.

“Jika nanti tiba-tiba Kerajaan memberikan izin untuk masuk ke Arab Saudi, tentu ini akan menjadi keputusan yang salah. Oleh karena itu perlu adanya koordinasi dengan DPR RI, agar dapat mengambil keputusan yang tepat, karena ini menyangkut ratusan ribu calon jemaah yang sudah membayar dan melunasi biaya keberangkatan,” kata anggota DPR dari NasDem daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar) I itu.

Berdasarkan agenda rapat bersama dengan Kementerian Agama, Komisi VIII DPR menjadwalkan pada Kamis 4 Juni 2020 mendatang membahas terkait keberangkatan jemaah haji. Namun pemberitaan terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi, telah ramai di sejumlah media.

“Agenda rapatnya kan Kamis depan, tapi Pak Menteri sudah umumkan tadi pagi,” katanya. (Bee/*)

Add Comment