Fauzi Amro Desak Penegak Hukum Bongkar Mafia Tekstil
JAKARTA (2 Juni): Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, Fauzi H Amro mendesak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri untuk membongkar kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer tekstil premium ilegal yang diduga melibatkan sejumlah pejabat Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Pertama kami sangat menyesalkan apabila ada pihak Bea dan Cukai terlibat dalam mafia impor barang illegal. Kedua kami tentu sangat mendukung upaya aparat penegak hukum untuk membongkar dan menindak siapa pun yang terlibat dalam mafia tekstil di Indonesia termasuk yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai Batam," ujar Fauzia melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/6).
Legislator NasDem itu mengatakan, pihaknya sudah lama mengingatkan Bea Cukai terkait rawannya potensi penyelundupan di Batam yang memiliki pelabuhan ilegal (pelabuhan tikus) yang jumlahnya mencapai 53 pelabuhan, dengan jumlah penindakan tahun 2018 mencapai 580 kasus. Di masa pandemi Covid-19 ini muncul lagi kasus mafia tekstil.
Komisi XI DPR-RI beberapa waktu lalu mengadakan kunjungan kerja spesifik dan mengadakan pertemuan dengan jajaran Kantor Wilayah Bea dan Cukai Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membahas kerawanan penyelundupan barang ilegal yang melalui peraian Batam atau wilayah Kepri melalui pelabuhan legal maupun pelabuhan ilegal.
Menurut Legislator NasDem itu, permasalahan tersebut sudah berlangsung sangat lama seperti fenomena gunung es. Perilaku mafia barang-barang impor ilegal akan menyebabkan kerugian bagi negara karena tidak adanya izin dari pajak yang diterima negara. Padahal, Bea Cukai menduduki peringkat ketiga dalam porsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kawasan Batam sebagai salah satu kawasan lalu lintas kapal tersibuk di Indonesia. Sibuk dan ramai baik untuk aktivitas ekonomi sosial dan pertahanan ini memberikan kontribusi penerimaan negara di posisi yang ketiga, hampir mencapai Rp300 triliun," jelasnya Fauzi.
Ia menambahkan, pihak Kejaksaan Agung dan Bareskrim Mabes Polri harus bersinergi untuk membongkar siapa aktor intelektual yang bermain di balik kasus tersebut.
“Saya juga meminta pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sebagai salah satu mitra Komisi XI DPR-RI, segera berbenah diri dan membersihkan diri dari perilaku korup,” tandas Fauzi.
Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah dua rumah pejabat Bea Cukai Batam. Penggeledahan itu merupakan tindak lanjut dari penyidikan kasus dugaan penyelundupan 27 kontainer berisi tekstil impor premium yang diamankan di Pelabuhan Tanjungpriok, Maret 2020 lalu.
Seluruh kontainer bertolak dari Pelabuhan Batuampar, Batam. Dari 27 kontainer, faktur pengiriman menyebutkan 10 kontainer diimpor oleh satu perusahaan. Sementara itu, 17 kontainer lainnya diimpor perusahaan lain asal Batam.(HH/*)