Subardi Dorong Peningkatan Kesejahteraan Lewat Dana Istimewa
YOGYAKARTA (9 Juni): Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta menjadi perhatian serius anggota DPR RI, Subardi. Salah satu fokusnya adalah penyaluran dana istimewa yang besarannya ditentukan dalam APBN.
Menurut anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu, politik anggaran adalah ranah legislator namun efektivitasnya bergantung pada kinerja pemerintah provinsi.
“Tugas saya menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan. Saya akan kawal agar dana istimewa tahun 2020 naik signifikan. Namun penaikan ini harus diikuti dengan perencanaan anggaran yang matang agar terjadi percepatan kesejahteraan,” ujar Subardi dalam acara sosialisasi Undang-Undang No.13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, di Yogyakarta, Selasa (9/6).
Sosialisai UU itu digelar secara virtual. Acara dalam rangka kegiatan reses itu dihadiri anggota DPRD Provinsi DIY dan kabupaten/kota dari Fraksi NasDem se DIY, tokoh masyarakat, aktivis, lurah, dan akademisi.
Pada kesempatan itu Legislator NasDem yang akrab disapa Mbah Bardi itu menjelaskan implementasi Undang-Undang Keistimewaan itu dalam tujuh tahun ini sudah on the track. Hanya saja perlu lebih fokus, misalnya pada pengentasan kemiskinan atau pemerataan infrastruktur.
“Program yang bersumber dari dana istimewa perlu lebih fokus karena setiap tahun selalu dianggarkan. Bila perlu ada terobosan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” kata Subardi seraya menjelaskan dana keistimewaan di tahun 2019 sebesar Rp1,3 triliun atau naik Rp120 miliar dari tahun 2018.
Salah satu narasumber dalam diskusi virtual itu adalah pakar hukum tata negara, Benediktus Hestu Cipto Handoyo. Menurut dia, ada banyak keistimewaan dari Undang-Undang tersebut. Hestu yang juga terlibat sebagai perancang UU itu menjelaskan selain dana istimewa, DIY juga mendapat dana desa.
“Semangat keistimewaan dari Undang-Undang ini perlu dimaknai dengan paradigma kesejahteraan, yakni masyarakatnya istimewa, masyarakatnya sejahtera,” ujar Hestu yang juga mengurai perspektif historis dan sosiologis dari Undang-Undang 13/2012.
Berdasarkan UU 13/2012 tersebut, DIY menjadi satu-satunya provinsi yang mendapat dana keistimewaan. Dana ini diberikan setiap tahun lewat APBN. Untuk tahun 2020 besaran dana istimewa akan diputuskan dalam RUU APBN bulan Agustus nanti.(RO/*)