PKPU Harus Pastikan Kualitas Pilkada tidak Berkurang

JAKARTA (23 Juni): Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) dan Peraturan Bawaslu yang sedang dibahas bersama Komisi II DPR RI harus bisa memastikan dan memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih dalam pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu, disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Saan Mustopa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, serta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/6). 

Rapat tersebut membahas R-PKPU tentang pemilihan dalam kondisi di tengah bencana nonalam Covid-19 dan Peraturan Bawaslu tentang penyelenggaraan pengawasan, penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota lanjutan dalam kondisi bencana nonalam.

“Kita pastikan bahwa PKPU dan Peraturan Bawaslu terkait pelaksanaan pilkada di tengah pandemi ini bisa memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih. Karena, memang ini adalah pertama kali kita melakukan Pilkada di tengah bencana nonalam, yaitu Covid-19,” ujar Saan.

Legislator NasDem itu menyatakan, PKPU yang sudah ditetapkan bersama tersebut harus disesuaikan kembali dengan kondisi pandemi Covid-19, yakni memberikan kepastian dan jaminan keselamatan dan kesehatan baik penyelenggara, peserta, maupun pemilih.

Selain itu, anggota DPR RI dari NasDem Dapil Jawa Barat VII ini meminta agar anggota Komisi II DPR RI bisa mencermati secara detil R-PKPU dan Peraturan Bawaslu itu, bagian mana saja yang belum tercantum untuk memastikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih.

“Kita juga ingin memastikan bahwa Rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” imbuhnya.

Saan menambahkan, kualitas Pilkada tidak akan berkurang walaupun dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Oleh karenanya, PKPU harus bisa memastikan bahwa kualitas Pilkada dengan menerapkan prinsip-prinsip demokrasi bisa tetap terjamin. 

“Jangan sampai ketika pilkada dilakukan di tengah pandemi, tahapan-tahapannya mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Ini adalah hal-hal penting agar keraguan dan kekhawatiran di masyarakat bisa kita jawab. Dan (diharapkan) melalui PKPU dan Perbawaslu ini, kepercayaan terhadap Pilkada yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 itu bisa mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari publik,” katanya. (dpr.go.id/HH/*)

Add Comment