Fraksi NasDem DPR Komit Perjuangkan RUU PKS
JAKARTA (3 Juli): Fraksi NasDem DPR RI tetap berkomitmen dan optimistis untuk melanjutkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), menjadi Undang-undang.
Hal tersebut disampaikan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni kepada awak media di Jakarta, Kamis (2/7).
“Kami akan terus perjuangkan ini untuk kepentingan melindungi masyarakat, terutama kaum perempuan dan anak yang jumlahnya terus meningkat menjadi korban kekerasan seksual,” tegas Lisda.
Legislator NasDem itu menambahkan, meskipun ada upaya dari beberapa anggota Komisi VIII DPR yang hendak menghilangkan atau mencabut RUU tersebut, Lisda mengaku tidak gentar, mengingat RUU PKS merupakan suatu kebutuhan untuk melindungi kaum perempuan dan anak, dari para pelaku kekerasan seksual yang semakin menjadi saat ini.
“Jadi kalau ada statement pencabutan (RUU PKS), saya pastikan itu dari pribadi yang bersangkutan. Kami, khususnya Fraksi NasDem di Komisi VIII DPR, masih optimistis dengan pengesahan RUU tersebut, dan akan terus mengupayakannya,” lanjutnya.
Menurut Lisda, alasan utama baginya untuk terus memperjuangkan RUU PKS, tak lain karena kian meningkatnya angka kekerasan seksual setiap tahunnya di seluruh Indonesia.
“Berdasarkan data Komnas Perempuan dari tahun 2015-2019, jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat. Puncaknya di tahun 2019 mencapai 431.471 kasus. Bahkan laporan secara langsung ke Komnas Perempuan mencapai 1.419 laporan. Artinya ini sudah menjadi sesuatu yang mendesak. Sampai kapan kita harus menunggu,” sambungnya.
Bahkan data terparah menurut Lisda terjadi pada tahun 2001 hingga 2011, tercatat sebanyak 35 kasus kekerasan seksual setiap harinya.
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan RUU PKS sulit untuk disahkan, karena data sudah terpampang dengan sangat jelas betapa pelaku kejahatan seksual leluasa di Indonesia. Satu-satunya cara untuk menghapusnya, adalah penerapan UU PKS,” imbuhnya.
Sebelumnya beredar berita, seorang anggota Komisi VIII DPR RI mengusulkan untuk mencabut RUU PKS dari Prolegnas 2020. Namun kabar tersebut dibantah langsung oleh Fraksi NasDem di Komisi VIII DPR, bahwasannya usulan pencabutan tersebut adalah pribadi dari anggota DPR yang bersangkutan, bukan Komisi VIII DPR. (Bee/*)