Regulasi dan Limbah, Masalah Terpenting PLTN di Indonesia
JAKARTA (3 Agustus): NasDem menanggapi positif wacana pembangunan PLTN pertama di Indonesia oleh Rusia. Menurut anggota Komisi VII DPR RI, Arkanata Akram, pembangunan PLTN dapat memenuhi kebutuhan energi listrik bagi masyarakat Indonesia.
“Dalam skala nasional, pembangunan PLTN di Indonesia akan berdampak positif karena dapat memenuhi kebutuhan energi listrik masyarakat Indonesia, khususnya daerah-daerah yang belum tersentuh listrik,” kata Arkanata saat diwawancara di sela-sela kunjungan reses, Jumat (31/7).
Meski PLTN memiliki manfaat besar buat masyarakat bukan berarti tidak beresiko. Anggota DPR RI dari dapil Kalimantan Utara itu mengingatkan mengenai beberapa potensi permasalahan yang harus diantisipasi oleh pemerintah.
“Permasalahan terpenting adalah regulasi yang tumpang tindih, serta penanganan limbah nuklir atau aspek lingkungan hidup,” katanya.
Terkait dengan regulasi yang tumpang tindih, Arkanata mengatakan adanya UU No10/1997 tentang Ketenaganukliran, UU No30/2007 tentang Energi dan rencana pengaturan energi nuklir dalam Omnibus Law, berpotensi menimbulkan tumpang tindih wewenang dan peraturan.
“Perlu kehati-hatian dalam penetapan dan penyederhanaan hukum terkait dengan energi nuklir itu sendiri, baik melalui pembentukan regulasi yang komprehensif dan sederhana birokrasinya, namun tetap memberikan keamanan terutama bagi masyarakat,” ujarnya.
Dari aspek lingkungan, kekhawatiran putera Kaltara itu lebih dititikberatkan pada pengelolaan limbah nuklir yang akan muncul dari pengoperasian PLTN. Dia menyarankan agar pemerintah harus belajar cara-cara penanganan limbah PLTN yang baik, agar jangan sampai membahayakan keamanan masyarakat.
“Dari cara-cara yang dilakukan di Perancis, dibutuhkan pabrik khusus yang memang fungsinya adalah untuk mendaur ulang bahan baku energi nuklir, minimal dipersiapkan lahan dengan fasilitas khusus untuk menampung limbah nuklir, agar tidak berdampak buruk terhadap lingkungan,” tegas Arkanata.
Legislator NasDem tamatan Teknik Kimia Universitas Indonesia dan University of Queensland Australia itu kembali mengingatkan bahwa diperlukan persiapan yang komprehensif sebelum pemerintah akhirnya benar-benar membangun PLTN di Indonesia.
“Tetap perlu ada kehati-hatian. Mitigasi serta kajian yang komprehensif dari sisi lingkungan hidup, hukum hingga kondisi sosial, diikuti dengan kebijakan Pusat dan daerah yang saling mendukung. Dengan demikian pembangunan dan pengoperasian PLTN di Indonesia bisa dilakukan dengan lancar tanpa menimbulkan polemik jangka pendek maupun jangka panjang,” katanya.(*)