Fraksi NasDem DPR Dukung RUU Perlindungan Data Pribadi
JAKARTA (1 September): Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan dukungan terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi agar dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai prosedur mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Muhammad Farhan dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Menkominfo, Johnny G Plate, Mendagri, Tito Karnavian, dan Menkumham, Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9). Raker itu membahas RUU Perlindungan Data Pribadi dan penyerahan daftar isian masalah (DIM) oleh fraksi-fraksi DPR.
Farhan mengatakan, RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan Kemenkominfo itu telah dikaji secara seksama oleh Fraksi Partai NasDem DPR bersama tim ahli dan melakukan berbagai diskusi dengan para pakar.
"Kami cukup terkesan karena RUU ini telah memperhatikan hak asasi manusia dan hak sipil lainnya," ujar wakil rakyat dari Jawa Barat I itu.
Legislator muda NasDem itu menuturkan, desain RUU itu cukup komprehensif dan mengacu pada General Data Protection Regulation (GDPR) yang secara filosofi dan akar hukum linier dengan sistem hukum Republik Indonesia.
"Sehingga secara filosofis, etis, yuridis, dan sistematis kami yakini dapat berfungsi sesuai dengan tujuan dasarnya," ucapnya.
Selain itu, Farhan menyebutkan, setelah mencermati RUU Perlindungan Data Pribadi yang diajukan pemerintah, maka Fraksi Partai NasDem DPR memandang perlu memberikan beberapa catatan penting.
"NasDem mengusulkan sebagai termaktub pada daftar isian masalah yang telah kami ajukan perkuatan pada pasal 55 ayat 2 dengan menambahkan civil society yang relevan dan memiliki track record yang terukur," kata dia.
Hal ini, lanjut Farhan, penting untuk memberikan keseimbangan dan menambahkan keragaman pertimbangan dari berbagai komponen bangsa yang terkait bukan hanya pihak 'pemain'.
Selanjutnya, Farhan mengatakan, terkait pasal 52 ayat 2 dengan menggantikan menteri dengan kepala otoritas perlindungan data pribadi independen.
"Independensi ini penting, karena kelak setelah menjadi UU, lembaga ini memerlukan kejernihan dan derajat kebebasan yang cukup dalam menangani banyak kasus yang akan muncul. Kadar independensi ini juga kelak akan berguna dalam mengukur kesetaraan dengan UU sejenis dengan negara-negara lainnya," katanya.(HH/*)