Fraksi NasDem DPR Setuju RUU MK Disahkan Jadi UU

JAKARTA (1 September): Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga RUU itu dapat disahkan menjadi UU.

Perubahan-perubahan dalam RUU ini adalah tindak lanjut dari putusan-putusan MK, baik berbentuk penghapusan norma sesuai perintah putusan maupun perubahan norma menyesuaikan isi putusan MK.

Eva Yuliana, Juru Bicara Fraksi Partai NasDem DPR RI dalam rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta Senin (31/8), menyebutkan bahwa pembahasan RUU itu penuh dinamika dan terdapat beberapa hal baru dalam RUU tersebut.

"Antara lain, mengenai syarat hakim konstitusi untuk calon hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung, syarat usia paling rendah, dan masa jabatan hakim konstitusi serta penambahan azas dalam proses pemilihan hakim konstitusi," ujar Eva dalam rapat yang dihadiri Menkumham, Menpan dan Menkeu itu.

Fraksi Partai NasDem berterima kasih atas disepakatinya usulan Fraksi NasDem agar dalam Pasal 15 ayat (2h) ditambahkan norma bahwa 'untuk calon hakim yang berasal dari lingkungan Mahkamah Agung (MA), sedang menjabat sebagai Hakim Tinggi atau sebagai Hakim Agung'.

"Dengan adanya norma ini maka terbuka peluang bagi Mahkamah Agung untuk memilih dan mengajukan calon Hakim Konstitusi yang merupakan Hakim Agung. Hal ini dapat memperkuat Mahkamah Konstitusi dan membangun keselarasan antara MK dengan MA yang sama-sama memiliki kekuasaan kehakiman," kata Legislator NasDem tersebut.

Fraksi Partai NasDem juga menyambut baik adanya penambahan azas transparan dan terbuka terhadap proses pemilihan Hakim Konstitusi sebagai mana termuat dalam perubahan pada Pasal 20 ayat 2.

"Hal ini tentunya diharapkan agar proses seleksi Hakim Konstitusi dapat menghasilkan calon-calon yang berkualitas dan berintegritas," kata anggota DPR dari NasDem dapil Jawa Tengah V itu. (RO/*)

Add Comment