Dipersoalkan Honor Guru Non-PNS Kemenag Tertunggak Sejak 2018
JAKARTA (14 September): Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhadi dari Fraksi NasDem mengingatkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait honor pegawai tidak tetap (PTT) guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama yang terutang oleh negara sejak 2018.
“Apakah honor PTT Guru Non PNS di lingkungan Kementerian Agama yang terutang oleh negara sejak 2018 sudah tercover di rencana anggaran tahun 2021? Saya khawatir, jika anggarannya masih kurang, negara masih memiliki tanggungan kepada pegawai tidak tetap guru non-PNS di lingkungan Kementerian Agama," kata Nurhadi yang mengikuti rapat kerja virtual Komisi VIII DPR RI dengan Menag Fachrul Razi, Senin (14/9).
Legislator NasDem asal dapil Jawa Timur VI itu meminta Menteri Agama agar benar-benar memperhatikan honor PTT Guru Non PNS di lingkungan Kemenag tersebut. Karena, tambah Nurhadi, hanya dengan honor Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per bulan, guru-guru tersebut pasti kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.
Perjuangan Nurhadi terkait honor PTT Guru Non PNS di lingkungan Kemenag bukan hanya kali ini. Sebelumnya, pada Selasa (8/9) lalu saat Raker Komisi VIII DPR dengan Menag, Nurhadi juga sudah menyampaikan hal serupa.
“Saya tetap getol dan semangat memperjuangkan hak teman-teman guru PTT yang gajinya tertunggak sejak tahun 2018. Jangan sampai Kementerian Agama dianggap sebagai kementerian yang dzalim jika ini tidak terealisasi di tahun 2020,” ujar Nurhadi ketika itu.
Menanggapi pertanyaan Nurhadi yang kembali mengulang hal yang sama, Menag Fachrul Razi mengatakan pihaknya sudah mengajukan dan sudah mengkoordinasikan dengan Dirjen Anggaran Kemenkeu agar ada pengajuan khusus. Menteri Agama berharap mendapatkan dukungan dalam hal honor PTT Guru Non PNS di Kemenag tersebut.(heksa/*)