NasDem Sarankan tiadakan Konser Selama Kampanye

JAKARTA (18 September):  Eskalasi peningkatan Covid-19 yang tinggi di atas 3.000 kasus perhari, maka untuk keselamatan bersama, peraturan KPU (PKPU) yang mengatur model-model kegiatan selama kampanye Pilkada 2020 yang punya potensi memancing kerumunan orang, sebaiknya ditiadakan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengemukakan itu, Rabu (16/9). Saan mengomentari PKPU yang di antaranya membolehkan adanya konser musik dalam kampanye.

"Karena hal-hal yang tidak mungkin kita kontrol, maka kegiatan-kegiatan di masa kampanye yang  punya potensi memancing kerumunan orang, lebih baik ditiadakan. Kita carikan alternatif lain," ujarnya.

Legislator NasDem itu juga meminta pasangan calon (paslon) menghindari kampanye dengan mengadakan konser, walaupun pelaksanaan kegiatan itu sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020.

Pasal 63 ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 menyebut penyelenggaraan konser dan kegiatan tatap muka lain yang melibatkan banyak orang harus menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya pembatasan jumlah peserta diskusi, yakni 100 orang.

Menurut Saan yang juga Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPR RI itu, dirinya sangsi, protokol kesehatan bakal ditaati saat penyelenggaraan konser itu. 

"Saya sangat yakin tingkat kepatuhan masyarakat, tidak akan memenuhi protokol kesehatan di dalam kegiatan tersebut," tegas wakil rakyatdari dapil Jawa Barat VII itu.(HH/*)

Add Comment