NasDem Minta Tunda Pasal Penyadapan dalam RUU Kejaksaan
JAKARTA (21 September): Anggota Panitia Kerja Harmonisasi RUU Kejaksaan dari Partai NasDem, Taufik Basari, menyatakan ketentuan tentang penyadapan dalam RUU Kejaksaan sangat berbahaya karena bisa dilakukan di luar proses penegakan hukum.
Oleh karena itu Fraksi NasDem DPR RI mendesak agar Komisi III DPR dan Badan Legislasi DPR menunda pasal yang mengatur penyadapan dalam RUU Kejaksaan tersebut.
Menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem itu, konteks penyadapan dalam RUU Kejaksaan dianggap terlalu luas dan berbahaya lantaran dapat menjangkau masalah di luar upaya penegakan hukum.
“Itu sangat luas dan berbahaya. Kalaupun ada kewenangan bagi kejaksaan untuk menyadap, konteksnya harus terkait dengan penegakan hukum,” ucap Taufik yang juga Ketua DPP NasDem Bidang Hukum dan HAM itu di Jakarta, Minggu (20/9).
Legislator NasDem itu mengatakan, pada Pasal 30 ayat 5 huruf g RUU Kejaksaan masuk dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum. Jika pasal itu lolos, Kejaksaan Agung berwenang melakukan penyelidikan, pengamanan, serta penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi penyadapan dan penyelenggaraan pusat monitoring.
Sedangkan dalam bagian penjelasan, yang dimaksudkan dengan penyadapan dalam ayat tersebut adalah kegiatan mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetik atau radio frekuensi, termasuk memeriksa paket, pos, surat-menyurat, dan dokumen lainnya.
"Pasal tersebut bermasalah. Apalagi pasal penyadapan diletakkan pada kewenangan perihal ketertiban umum. Hal itu menjadikan kewenangan penyadapan sangat luas, bahkan bisa dilakukan di luar perkara penegakan hukum. Seharusnya penyadapan dimasukkan dalam ranah penegakan hukum,” kata wakil rakyat dari dapil Lampung I itu.
Legislator NasDem itu juga mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah mengamanatkan bahwa proses dan tata cara penyadapan harus diatur undang-undang khusus. Hal itu lantaran penyadapan sejatinya merupakan tindakan yang melanggar hukum. Alasannya, tindakan itu dinilai melanggar hak privasi dan hak asasi manusia. Meski begitu, menurut Taufik, Mahkamah Konstitusi memperkenankan penyadapan dengan catatan harus diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal tersebut, Taufik mengaku khawatir akan adanya pemberian kewenangan penyadapan kepada penegak hukum tanpa adanya kejelasan mekanisme, termasuk ketentuan batas waktu, perlakuan hasil sadapan, dan berbagai aturan lainnya. Taufik mendorong agar DPR lebih dulu menuntaskan RUU Penyadapan ketimbang memberikan kewenangan penyadapan kepada kejaksaan.
“Sehingga hal-hal yang kita khawatirkan tentang adanya penyalahgunaan wewenang itu bisa diminimalkan," tutup Taufik.(RO/*)