Hari Ini Penetapan Calon Kepala Daerah

JAKARTA (23 September): Pemerintah dan partai politik (parpol) menyepakati tahapan penetapan dan pengundian nomor urut calon kepala daerah dilakukan secara terbatas. Proses penetapan pasangan calon kepala daerah akan disiarkan melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"KPU, KPUD akan melakukan rapat pleno tertutup penetapan paslon pilkada," ungkap Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate seusai pertemuan antara sekjen parpol, Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Mendagri, Tito Karnavian di Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (22/9). 

Para sekjen parpol diminta menginformasikan mekanisme penetapan dan pengundian nomor urut itu kepada bakal pasangan calon yang diusung dalam Pilkada 2020. Peserta pilkada juga diminta tidak menggelar kegiatan yang bersifat mengerahkan massa saat pengumuman penetapan calon kepala daerah.

"Para sekjen diharapkan mengimbau agar paslon tidak menggerakkan massa saat penetapan calon," ungkap Johnny.

Sedangkan untuk jumlah orang yang datang saat pengundian nomor urut calon kepala daerah juga dibatasi. Masing-masing kubu hanya boleh diwakili tiga orang.

"Pengambilan nomor urut hanya diikuti paslon dan satu orang tim sukses," sebut dia.

Johnny mengatakan kesepakatan itu merupakan bagian dari komitmen seluruh pihak agar pilkada berlangsung aman di tengah pandemi covid-19. Pemerintah dan parpol tidak ingin agenda pilkada itu menjadi klaster penyebaran covid-19.

Parpol juga sepakat kampanye pilkada dilakukan secara daring. Kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa harus dihindari.

"Menghindarkan penggalangan massa, arak-arakan dan kerumunan yang tidak sesuai PKPU (Peraturan KPU)," kata Johnny.(Medcom/*)

Add Comment