Teknis Penyelenggaraan Pilkada Harus Direvisi
JAKARTA (23 September): Perbaikan regulasi teknis penyelenggaraan Pilkada 2020 harus dilakukan. Namun, perbaikan yang dianggap tepat saat ini melalui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.
"Sementara ini kita minta revisi PKPU," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9).
Sekretaris Fraksi NasDem DPR itu menjelaskan revisi hanya sebatas penegasan penerapan protokol kesehatan. Berbagai kegiatan yang rawan pelanggaran protokol pencegahan Covid-19 juga diakomodasi dalam revisi PKPU tersebut.
"Salah satu alasan perbaikan aturan main pilkada melalui revisi PKPU karena keterbatasan waktu. Pasalnya, tahapan kampanye dimulai pada Sabtu, 26 September 2020," tegas anggota DPR RI dari NasDem dapil Jawa Barat VII itu.
Selain kampanye, tahapan yang dianggap rawan pelanggaran protokol kesehatan yakni penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon (paslon). Kedua tahapan tersebut dilaksanakan pada Rabu dan Kamis, (23-24/9) ini.
"Sejak tanggal 23 September penetapan paslon sampai masa pencoblosan itu sudah diberlakukan terkait PKPU yang sudah direvisi," kata Saan, Legislator NasDem tersebut.(Medcom/*)