NasDem Apresiasi Penarikan Sub-Klaster Pendidikan di RUU Ciptaker
JAKARTA (24 September): Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari memberikan apresiasi kepada pemerintah yang mengakomodasi permintaan Fraksi NasDem dan beberapa fraksi lainnya di Baleg dengan menarik subkluster Pendidikan dalam RUU Cipta Kerja (Ciptaker).
Sebelumnya staf ahli Menko Perekonomian yang mewakili pemerintah, Elen Setiadi, dalam rapat pembahasan RUU Ciptaker, Kamis (24/9) menyatakan pemerintah mencabut sub-klaster Pendidikan dalam RUU Ciptaker.
Taufik menjelaskan dengan ditariknya sub-klaster pendidikan dalam RUU Ciptaker, maka tetap bisa dijaga agar tidak terjadi komersialisasi pendidikan yang dapat memberatkan rakyat. Menurut Taufik dengan memasukkan klaster pendidikan ke dalam RUU Ciptaker berarti menempatkan pendidikan sebagai sektor usaha seperti sektor usaha lainnya di RUU Ciptaker.
Anggota DPR RI dari dapil Lampung I itu menegaskan UUD 1945 memberi amanah kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu semua rakyat Indonesia wajib mendapatkan jaminan akses pendidikan tanpa terkecuali.
“Pendidikan adalah barang publik atau public goods, bukan barang privat atau private goods. Karena itu pendidikan sejatinya seperti air, udara dan jalan umum yang semestinya terbuka aksesnya bagi siapapun dapat dimanfaatkan oleh semua kalangan,” kata Legislator NasDem itu dalam keterangan persnya, Kamis (24/9).
Anggota Komisi III DPR RI itu juga mengingatkan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU Sistem Pendidikan Nasional telah menekankan bahwa prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan dan pemerintah memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan pendidikan.
“Sejak awal pembahasan tentang kluster pendidikan dalam RUU Ciptaker di Baleg DPR RI, Fraksi NasDem telah mendesak agar sub-klaster tersebut dikeluarkan dari draft RUU Ciptaker. Atas desakan itu kemudian rapat memutuskan agar sub-klaster pendidikan ditunda guna memberi kesempatan bagi pemerintah untuk melakukan pembahasan di internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” kata Taufik.
Setelah ditunda, tambahnya, pemerintah mengajukan rumusan baru dalam RUU Ciptaker terkait penyelenggaraan pendidikan. Taufik menjelaskan terhadap rumusan baru tersebut pihaknya juga tetap meminta agar pemerintah mempertimbangkan ulang karena masih tidak sesuai semangat pendidikan yang terkandung dalam konstitusi yang dipertegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Akhirnya, setelah dilakukan lobi dengan pemerintah, pengaturan pendidikan dalam RUU Ciptaker hanya terkait diperkenankannya perguruan tinggi asing membuka kampusnya di kawasan ekonomi khusus dan itupun dengan batasan-batasan tertentu.
“Inilah pentingnya dialog dalam mencari solusi terhadap permasalahan kebangsaan. Beberapa hal yang kontroversial dan menjadi keberatan publik di RUU Ciptaker telah berhasil mendapatkan kesepakatan untuk diakomodasi. Salah satunya sub-klaster pendidikan ini. Selanjutnya menjadi tugas kita semua untuk mencegah komersialisasi pendidikan,” tutupnya.(RO/*)