Mencari Urgensi Klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker
JAKARTA (28 September): Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya mengatakan pembahasan klaster ketenagakerjaan sempat alot, karena Panja RUU Cipta Kerja (Ciptaker) menanyakan relevansi urgensi dari klaster ketenagakerjaan di dalam RUU Ciptaker.
"Kami menanyakan apa problem hukum sehingga perlu dilakukan revisi UU Ketenagakerjaan di dalam RUU Cipta Kerja. Kalau berbicara dalam kemudahan berusaha, kemudahan berinvestasi, dimana letak titik singgung keberadaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan kita," ujar Willy di sela-sela rapat Panja RUU Ciptaker yang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Sabtu (26/9)
Legislator NasDem itu mengatakan, terkait klaster ketenagakerjaan itu, pemerintah berargumen bahwa saat ini kita berada pada situasi yang tidak menentu. Di mana proses digitalisasi yang melahirkan revolusi industri 4.0 telah menyebabkan fleksibilitas di berbagai sektor.
"Dulu angkutan umum ramai bahkan ada bus antarkota, tapi sekarang semua menggunakan travel, sehingga terjadi fleksibilitas yang luar biasa. Begitu juga di sektor ketenagakerjaan, bagaimana kita merespon situasi itu. Di sisi lain kita menghadapi bonus demografi yang menyebabkan banyak angkatan kerja yang belum tertampung. Kerangka ini yang sedang kita formulasikan," katanya.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi menyampaikan ada tujuh substansi perubahan UU Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja. Yaitu terkait waktu kerja, Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), pekerja kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT), alih daya (outsourcing), perubahan dalam upah minimum (UM), pesangon PHK serta jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).(dpr.go.id/HH/*)