NasDem Usul Ambang Batas Presiden 15%
JAKARTA (7 Oktober): Fraksi Partai NasDem DPR RI akan mengusulkan agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, diturunkan menjadi 15%. Usul itu akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"NasDem menginginkan ambang batas presiden diturunkan dari 20 persen menjadi 15 persen," ujar Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI, Saan Mustopa dalam diskusi virtual, Selasa (6/10).
Saan yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem itu menilai tingginya ambang batas presiden membuat jumlah calon presiden dan calon wakil presiden terbatas. Kondisi tersebut kemudian memunculkan polarisasi sosial yang cukup mengkhawatirkan.
Namun, Legislator NasDem itu tidak sepakat jika ambang batas presiden diturunkan menjadi nol persen atau dihapuskan. Dia khawatir penghapusan ambang batas presiden membuat Pilpres hanya menjadi ajang coba-coba oleh beberapa individu.
"(Menimbulkan) orang-orang yang ingin mencoba menjadi calon presiden," tegas wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII itu.
Beberapa partai poltik, tambah Legislator NasDem itu, juga menginginkan ambang batas presiden diturunkan. Bahkan, ada partai politik yang menginginkan ambang batas presiden menjadi 10%.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem itu mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi dalam pembahasan RUU Pemilu.
"Upaya untuk menurunkaan presidential threshold sudah ada di parlemen," katanya.
Sedangkan mengenai sistem pemilu terbuka atau tertutup, Saan mengatakan NasDem mendukung sistem terbuka. Paling tidak ada tujuh fraksi di DPR yang menginginkan pemilu sistem terbuka.
"Kita meyakini bahwa sistem terbuka itu adalah sistem proporsional yang masih memadai dalam konteks Indonesia," ujar Saan.
Menurut Saan yang juga Ketua DPW Partai NasDem Jawa Barat itu, sistem terbuka dinilai merepresentasikan pemilih dan partai.
"Partai direpresentasikan dengan membuat daftar pemilih, dan pemilih diberikan alternatif terhadap caleg-caleg yang ada," kata Legislator NasDem itu.
Saan menambahkan, sistem terbuka juga dapat memperkuat fungsi keterwakilan antara wakil rakyat dan pemilih. Sehingga, banyak fraksi yang mempertahankan sistem proporsional di DPR.
Legislator NasDem dari dapil Jawa Barat VII itu mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusannya pada 2009 juga telah menghapus sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional terbuka juga bisa menjaga hak eksklusif pemilih, karena pemilih bisa mengetahui calon yang dipilihnya.
"Masyarakat berhak untuk memilih anggota legislatif yang mereka pandang baik," tegas Ketua DPW NasDem Jawa Barat itu. (medcom/*)