Momentum Lompatan Besar
Oleh Rachmad Gobel; Wakil Ketua DPR RI
PANDEMI yang belum juga usai, membuat kita masih berada dalam situasi sulit. Situasi yang memaksa kita untuk mencari keseimbangan dari banyak pilihan yang dilematis. Kemanusiaan dengan kemiskinan, kematian dengan kelaparan.
Kita mengawali tahun 2020 dengan kecemasan dan sepertinya akan mengakhirinya masih dalam situasi yang rawan ketidakpastian. Sejumlah proyeksi menunjukkan, pertumbuhan ekonomi global akan tumbuh minus sangat dalam, dan tentu berdampak pada kondisi di Indonesia seperti yang terjadi sekarang.
Tentu ini bukan kabar baik, tantangan akan semakin berat. Namun saya selalu punya keyakinan bahwa in a difficult time there is always a great opportunity, tapi dengan syarat yaitu bersedia membenahi kekurangan dan tidak menyia-nyiakan momentum.
Maka, mengawali awal bulan ini (3/10) kami melakukan kunjungan kerja ke sejumlah pelaku industri dan UMKM di Jawa Timur. Salah satunya, pengrajin kulit di Tanggulangin Sidoarjo. Tujuannya, untuk ‘belanja masalah’ agar mengetahui apa yang dirasakan dan diinginkan pelaku usaha.
Masukan dari pelaku usaha penting, selain memastikan apa yang dikerjakan pemerintah sudah di jalur benar, juga berguna bagi perbaikan kebijakan yang lebih berkualitas, agar kita dapat memanfaatkan. Ada hikmah yang perlu ambil dari situasi pandemi di tahun 2020 ini.
Momentum
Selain cerita yang sendu sepanjang 2020, ada kesempatan besar ke depan bagi bangsa yang mau bangkit. Pandemi telah membuat tatanan global berubah, termasuk di sektor ekonomi. Pandemi memberikan pelajaran dan akan memaksa arsitektur perdagangan global berubah. Ketergantungan kepada rantai produksi global terhadap satu negara akan besar risikonya. Maka ke depan, jaring produksi global akan semakin terdesentralisasi. Terutama, ke negara- negara Asia Selatan dan Asia Tenggara.
Lalu, apakah kita siap mendapatkan momentum yang besar untuk menjadi bagian perubahan jaring produksi global? Ini membutuhkan kerja keras dan political will yang kuat. Memulainya harus dengan reformasi ekonomi struktrual secara fundamental. Ini penting. Sebagai gambaran, Indonesia saat ini mengalami kesulitan untuk menciptakan lapangan kerja yang bermutu agar bisa menghasilkan nilai tambah yang tinggi.
Untuk itu diperlukan investasi yang juga bermutu, dalam arti harus bersedia masuk ke sektor-sektor tidak hanya mengandalkan upah buruh, tapi juga memerlukan teknologi tinggi. Dari sisi ini, capaian investasi belum begitu menggembirakan.
Sepanjang 2014 sampai dengan 2019 investasi dalam bentuk penanaman modal asing (PMA) misalnya, tidak hanya secara nilai masih jauh dari yang dibutuhkan, tapi sebagian besar masih menggarap sektor primer seperti pertambangan dan perkebunan.
Secara kualitas, investasi PMA yang masuk ke Indonesia, masih di bawah dibandingkan dengan Vietnam, Thailand, dan Malaysia. Begitu juga dengan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Padahal, kualitas investasi penting dalam mengakselerasi peningkatan nilai tambah bagi pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja, terutama investasi di sektor manufaktur.
Regulasi yang sangat restriktif sudah menjadi cerita lama dan telah menjadi salah satu penyebab utama rendahnya daya saing investasi di Indonesia. Setidaknya, sejak 2000-2015 ada sekitar 12,461 regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, baik dari level UU sampai dengan peraturan menteri.
Pengesahan RUU Cipta Kerja oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Senin (5/10) tentu bisa menjadi lompatan besar, dan merupakan sejarah sekaligus momentum lompatan besar bagi Indonesia. UU Cipta Kerja menjadi fondasi bagi reformasi struktur perekonomian secara fundamental. Kemudahan dalam berbisnis dan deregulasi akan membuat pembenahan fundamental ekonomi terutama diinvestasi akan semakin kuat, baik melalui PMA maupun PMDN.
Dengan lompatan besar itu akan tercipta perluasan tenaga kerja. UU Cipta Kerja menjadi fondasi dalam meningkatkan dinamika perekonomian dan dunia secara keseluruhan, mulai dari UMKM dan koperasi sampai korporasi.
Seperti banyak keluhan yang disampaikan pelaku industri dalam kunjungan kerja saya di Jawa Timur, ibarat dongeng Yunani Kuno kata mereka, regulasi bisnis kita saat ini seperti Minetour atau monster, memakan siapa saja. Di tengah pemintaan menurun (demand shock), yang memukul industri dan UMKM seperti pengrajin kulit di Tanggulangin, yang mengalami penurunan omzet mencapati 95%, regulasi dan hambatan ekonomi (economic barrier) di Indonesia, menambah beban berat untuk pelaku usaha menghadapi situasi yang serbasulit.
UU Cipta Kerja tidak hanya membuat tenaga kerja Indonesia menjadi kompetitif dengan negara lain, juga memberi kepastian hukum yang lebih kuat. Kompetitif dan kepastian sangat penting agar Indonesia berdaya saing dengan negara seperti Vietnam, Thailand, dan negara-negara di Asia Selatan.
Tentu pekerjaan rumah selanjutnya ada pada implementasi. UU Cipta Kerja menjadi momentum lompatan bagi Indonesia menjadi negara besar. Belajar dari banyak negara seperti Jepang yang mengalami kehancuran pasca-Perang Dunia II, namun dapat bangkit dan melakukan lompatan besar. Meletakkan dasar restorasi ekonomi dan bekerja sama membangun sinergi dari seluruh elemen bangsa.
Pemerintah dan DPR sudah meletakkan fondasi restorasi ekonomi Indonesia. Tinggal kita semua sebagai anak bangsa bekerja sama agar sejahtera. (*)