UU Cipta Kerja tidak Keluar Jalur
JAKARTA (14 Oktober): Naskah final UU Cipta Kerja tidak akan berbeda dari keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. Setelah dilakukan finalisasi, substansi UU Cipta Kerja tidak ada yang berubah, karena finalisasi tersebut hanya berupa hal teknis seperti memperbaiki kesalahan kecil dalam pengetikan.
Penegasan tersebut dikemukakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya di Jakarta, Selasa (13/10). Dia menanggapi beredarnya beberapa versi halaman naskah UU Cipta Kerja di masyarakat.
‘’Keputusan yang sudah disahkan dalam rapat paripurna tidak akan diubah. Perbaikan-perbaikan yang dilakukan tidak ada keluar dari keputusan Panja. Semua keputusan Panja bisa ditelusuri melalui rekaman video yang disiarkan langsung dari TV Parlemen dan Medsos DPR RI. Kalau ada pertanyaan dan pernyataan yang berbeda dari apa yang sudah diputuskan di paripurna, itu tidak benar," tandas Willy.
DPR memiliki waktu tujuh hari setelah rapat paripurna untuk mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja yang telah disahkan kepada pemerintah. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman telah diserahlan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar kepada Mensesneg Patikno di Istana Presiden pada Rabu (14/10).
Seusai prosedur, setelah sampai di pemerintah, naskah itu akan dicek ulang dan Presiden akan menandatangani. Jika Presiden tidak menandatangani maka dalam tempo 30 hari UU tersebut otomatis berlaku. Setiap UU yang telah diundangkan akan diunggah ke situs resmi Sekretariat Negara. Dan naskah final UU tersebut akan dipublikasikan setelah menjadi Lembaran Negara.
Willy juga menjelaskan, sejak awal pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR RI telah mengundang bukan hanya ahli atau pakar dalam setiap proses pembahasan, bahkan beragam organisasi masyarakat sipil dengan konsentrasi advokasi yang spesifik pun turut diundang. Organisasi seperti serikat pekerja, serikat profesi, dan organisasi sejenis pun turut dilibatkan.
"Sedari awal komitmen telah ditetapkan untuk memperjuangkan semua kepentingan, khususnya mereka yang paling lemah. Namun demikian, perjuangan bukan hanya hari ini. Masih panjang perjalanan yang harus ditempuh untuk memajukan bangsa ini. Dalam perjuangan, terkadang jalan tengah harus diambil. Bagaimana pun langkah bijak selalu dibutuhkan guna mempertemukan titik kesepakatan bersama," papar Legislator NasDem itu.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI itu menyadari, tidak semua bisa tercapai dan memberikan rasa puas bagi semua kalangan. Banyak klausul di UU Ciptaker memberi banyak manfaat bagi bangsa. Kesempatan memiliki kebijakan satu peta, perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, kemudahan perizinan kapal bagi nelayan kecil, kemudahan bagi pengusaha kecil yang ingin memulai usaha, kemudahan mengurus sertifikasi halal, berbagai fasilitas bagi UMKM, tentu juga menjadi pertimbangan untuk akhirnya tetap menerima UU ini dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada.
"Menyatakan menolak di ujung dan mengambil keuntungan politik dalam situasi seperti ini bukan hal yang sukar. Namun menghindar dari medan perjuangan bukanlah sikap kesatria. Rekaman proses, video-video, dan naskah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dalam rapat menjadi bukti otentik konsistensi kami," pungkas Willy. (dpr.go.id).