NasDem Usul Presidential Threshold Turun Jadi 15%

JAKARTA (26 Oktober): Partai NasDem menilai terlalu tinggi presidential threshold (PT) sebesar 20% sebagai syarat pengajuan calon presiden-wakil presiden dalam Pilpres oleh partai politik atau gabungan partai politik. Aturan tersebut dapat menyulitkan partai politik. 

Syarat PT 20% itu mengakibatkan hanya ada sedikit calon presiden tiap Pemilu di Indonesia. Buntutnya, terjadi polarisasi semakin tajam di masyarakat bahkan dampaknya masih terasa setelah Pilpres. 

"Soal PT ini, dua kali Pilpres ada polarisasi tajam dan efeknya masih terasa sekarang bahkan sampai di daerah. Persepsi pelaksanaan demokrasi memang menjadi negatif karena efek partisan itu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa saat menjadi pembicara dalam pemaparan hasil Lembaga Survei Indikator, Minggu (25/10). 

Sekretaris Fraksi NasDem DPR RI itu berpandangan, sudah seharusnya aturan PT 20% ditinjau ulang. Ia menegaskan PT 20% sudah tidak lagi relevan saat ini. 

"Berangkat dari pengalaman, polarisasi yang sudah mengancam keberagaman, seharusnya menjadi bahan evaluasi. NasDem ingin menurunkan PT menjadi 15 persen," tegas Legislator NasDem itu.

Wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu mengatakan jika PT 20% diturunkan, maka capres-cawapres di Pemilu 2024 berpotensi akan lebih banyak. Tidak seperti Pemilu 2014 dan 2019 yang hanya menghasilkan dua pasang calon.

Dengan banyaknya capres-cawapres, Saan menegaskan akan baik bagi demokrasi sekaligus dapat menurunkan polarisasi di tengah masyarakat.

"Lebih dari dua paslon maka polarisasinya relatif tidak terjadi kembali," Legislator NasDem tersebut.

Untuk diketahui, revisi UU Pemilu merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Komisi II DPR menargetkan RUU tersebut dapat diselesaikan tahun ini.

Adapun poin-poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Pemilu ini adalah ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold, ambang batas pencalonan presiden hingga desain Pemilu 2024.(HH/*)

Add Comment