Langkah Terbaik Jaksa Agung Jalankan Putusan PTUN

JAKARTA (5 November): Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin diminta segera menjalankan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Burhanuddin dihukum mengklarifikasi dan meminta maaf terkait ucapannya soal tragedi Semanggi I-II.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Taufik Basari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/11). Dia menyambut positif putusan PTUN Jakarta mengenai penanganan kasus tragedi Semanggi I dan II.  

"Saya menyambut baik putusan PTUN yang mengabulkan gugatan yang diajukan keluarga korban Kasus Semanggi I dan II, Ibu Sumarsih dan kawan-kawan," kata Taufik Basari.  

Legislator NasDem dari dapil Lampung I itu berharap Jaksa Agung dapat menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. 

"Jalankan saja perintah pengadilan yang termaktub dalam amar putusan tersebut," tegas Taufik Basari.

Taufik yang juga Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai NasDem itu mengatakan amar putusan PTUN memerintahkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan pelanggaran HAM berat Semanggi I dan II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

"Menurut saya melaksanakan putusan PTUN adalah langkah terbaik. Selain sebagai bentuk komitmen negara untuk menuntaskan pelanggaran HAM, sikap tersebut bisa menjadi contoh bahwa negara patuh pada putusan pengadilan terlebih jika dipandang pelaksanaan putusan tersebut untuk kepentingan rakyat," ujar Taufik.

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Jaksa Agung pada 20 Januari 2020, tambah Taufik, ketika menjawab pertanyaan tentang penuntasan kasus Semanggi I-II, sebenarnya Jaksa Agung telah menyatakan keinginannya untuk menuntaskan kasus Semanggi I dan II meskipun menghadapi beberapa kendala terkait kelengkapan pembuktian. Dengan pernyataan yang pernah disampaikan tersebut semestinya tidak ada hal yang memberatkan bagi Jaksa Agung untuk melaksanakan amar putusan PTUN tersebut. 

"Saya akan kawal putusan PTUN ini dalam rapat kerja Komisi III dengan Jaksa Agung berikutnya. Semoga kasus pelanggaran HAM masa lalu bisa ditindaklanjuti dan korban dapat dipenuhi hak-haknya atas keadilan," pungkas Taufik.(RO/*)

Add Comment