Pemerintah Harus Benahi Kesan Kumuh Kampung Nelayan
PEKALONGAN (5 November): Masih banyak nelayan mengeluhkan rumitnya birokrasi perizinan kapal untuk berlayar. Bukan hanya itu. Para nelayan juga sering terkendala subsidi solar yang belum merata serta infrastruktur pelabuhan dan jalan rusak. Dibutuhkan perhatian yang lebih serius dari pemerintah agar kesejahteraan nelayan bisa meningkat.
Persoalan itu mengemuka saat tim kunjungan kerja Komisi IV DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin didampingi Wali Kota Pekalongan, Jawa Tengah, Saelany Mahfudz beserta jajaran meninjau Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kota Pekalongan, Rabu (4/11).
Terkait birokrasi, kelompok nelayan di Pekalongan berharap adanya perampingan dokumen kapal yang saat ini mencapai 30 dokumen untuk kapal ukuran 30GT. Tak hanya itu, dokumen tersebut harus diurus di instansi berbeda dengan masa berlaku berbeda pula.
Menanggapi hal tersebut, Hasan Aminuddin mengatakan, aspirasi nelayan tentang rumitnya birokrasi sebetulnya sudah terjawab pada UU Cipta Kerja.
"Undang-undang tersebut telah menyederhanakan semua peraturan perundang-undangan. Penyederhanaan ini sebuah inovasi yang harus diapresiasi, tentunya di dalamnya (UU Cipta Kerja) ada kelebihan dan kekurangannya," jelas Hasan.
Legislator NasDem asal Jawa Timur II (Kabupaten dan Kota Probolinggo dan Pasuruan) itu mengatakan bahwa kesan kampung nelayan identik dengan kumuh, penduduknya miskin, pendidikan rendah dan rawan kriminalitas perlahan harus dibenahi bersama oleh semua pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Pusat.
"Melalui pertemuan ini, kami bisa melakukan kroscek apa yang menjadi kekurangan termasuk aspirasi kelompok nelayan yang mengharapkan infrastruktur pendukung untuk mereka saat bekerja," tandasnya.
Mantan Bupati Probolinggo, Jawa Timur dua periode itu berkomitmen agar daerah juga memperoleh tambahan anggaran APBN untuk pembangunan melalui program-program kerja kementerian terkait.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) KKP, TB Haeru Rahayu mengatakan terkait tindak lanjut keluhan nelayan sudah terjawab melalui UU Cipta Kerja, KKP telah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) agar permasalahan itu segera terselesaikan.
"Oleh karena itu, dalam waktu dekat semua kepentingan nelayan, pembudi daya kelautan, dan perikanan akan dilayani hanya dalam satu pintu melalui KKP. Masa berlaku dokumen itu sudah dijadikan satu dan tertampung di kantor kami," katanya.(dpr.go.id/*)