Ahmad Sahroni Minta Polisi Bijak Gunakan UU ITE

JAKARTA (6 November): Kepolisian diminta bijak menggunakan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan itu jangan justru digunakan untuk membungkam rakyat, kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

“UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” ujar Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11).

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu mencontohkan penangkapan Badrudin (Badru), warga Lebak, Banten. Kepolisian menjerat Badru dengan UU ITE karena mengunggah foto dan video ibu hamil yang hendak melahirkan ditandu sejauh tiga kilometer.

Sahroni meminta polisi berhati-hati dalam mengambil tindakan. Setiap pelanggaran harus dilihat apakah masuk kategori kritik atau pencemaran nama baik.

“Jangan asal ada laporan (konten media sosial) langsung ditindak (menggunakan UU ITE),” ujar wakil rakyat dari dapil DKI Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu) itu.

Legislator NasDem itu mengingatkan, tugas kepolisian adalah mengayomi masyarakat. 

"Kalau ada laporan yang enggak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,” ujar dia.

Foto dan video yang diunggah Badru melalui akun Facebook miliknya Badry Aliansyah berbuntut panjang. Niat mengeritik pembangunan infrastruktur malah dilaporkan ke polisi.

Postingan Badru dianggap mencemarkan nama baik kepala desa setempat. Badru sempat dibawa ke balai desa dengan kawalan petugas RT sebelum diantar ke Polsek Panggarangan pada 2 November 2020.(medcom/*)

Add Comment