Hoaks Pilkada 2020 Turun
JAKARTA (7 Desember): Jumlah informasi hoaks yang beredar terkait Pilkada 2020 lebih sedikit jika dibandingkan dengan Pilkada maupun Pemilu Presiden 2019. Kesadaran ataupun literasi masyarakat terkait dampak informasi hoaks berkembang pesat sehingga jumlah informasi hoaks kini tidak semasif sebelumnya.
"Pengamatan Kominfo terjadi peningkatan yang luar biasa dari kesadaran politik masyarakat. Masyarakat mengetahui hal buruk hoaks yang perlu diperbaiki dan hoaks yang tidak boleh ditindaklanjuti," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate dalam diskusi bertajuk "Waspada Hoaks Jelang Pilkada 9 Desember" di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Lobi Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (7/12).
Selain Johnny G Plate, narasumber lainnya adalah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, dan Saan Mustopa, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem.
Johnny yang juga Sekjen DPP Partai NasDem itu menambahkan, hoaks dengan isu-isu sensitif terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam Pilkada Serentak 2020 minim terjadi. Berdasarkan data yang diperoleh dari cyber drone Kominfo, hanya terdapat 47 isu hoaks selama proses Pilkada 2020 yang tersebar dalam 602 konten. Sebanyak 233 di antaranya sudah diblokir Kominfo.
"Hampir tidak terjadi di ruang digital kita di Pilkada 2020 ini," ungkapnya.
Johnny mengatakan, Kominfo telah memetakan isu hoaks selama Pilkada 2020. Terdapat tiga isu utama yang menjadi topik penyebaran, mulai dari hoaks mengenai permintaan dana, hoaks penundaan pilkada, hingga hoaks dukungan tokoh besar dalam massa kampanye.
"Ini terjadi di dalam ruang publik yang harus dikategorikan sebagai hoaks disinformasi," paparnya.
Untuk menangani informasi hoaks, Johnny Plate mengatakan Kominfo telah melakukan kerja sama dengan penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan aksi dan deklarasi internet Indonesia lawan hoaks pada Agustus 2020 lalu.
"Jadi ada tiga lembaga pemerintah yakni Kominfo, KPU, dan Bawaslu sudah melakukan nota kesepakatan aksi yang mengatur tata cara menangani ruang dalam digital," ujarnya. (MI/*)