DPP NasDem All Out Dampingi Cakada Yang Diusung
KENDARI (18 Desember): DPP Partai NasDem all out mendampingi dan memback up pasangan calon kepala daerah (Cakada) yang diusungnya dan digugat oleh pasangan yang kalah dalam rekapitulasi KPU.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Hubungan Legislatif, Atang Irawan, di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengatakan DPP NasDem telah menyiapkan kuasa hukum untuk membantu setiap pasangan cakada yang diusungnya dalam menjalani proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan calon bupati-wakil bupati (Cabup-Cawabup) di Sultra, yang tidak menerima hasil pleno KPU termasuk Konawe Selatan, sudah bersiap mengajukan gugatan selisih suara di MK. Menurut sistem rekapitulasi (Sirekap) KPU Konawe Selatan, pasangan Surunuddin Dangga-Rasyid yang diusung NasDem dan koalisinya menjadi pemenang Pilkada Konawe Selatan dengan perolehan 44,7% suara.
Namun bagi pasangan yang tidak puas dengan penetapan KPU Konawe Selatan itu dapat mengajukan gugatan ke MK yang dimulai sejak 13 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
Atang Irawan mengatakan memang setiap calon memiliki hak untuk melakukan gugatan ke MK, bagi mereka yang tidak menerima hasil suara pada Pilkada 2020 itu.
"Setiap paslon memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan ke MK," ujarnya saat ditemui di Kantor DPW NasDem Sultra, di Kendari, Jumat (18/12).
Menurut Atang, DPP NasDem sudah bekerja mendampingi pasangan calon kepala daerah dalam menghadapi gugatan di MK.
"Intinya NasDem mengawal secara menyeluruh dari awal sampai akhir," tegasnya.(HH/*)