a

February 2021

JAKARTA (19 Februari): Ketua Bidang Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan mengatakan kemenangan pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad dalam Pilkada Kota Batam adalah milik masyarakat Kota Batam. Atang mengemukakan itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilkada Kota Batam dari paslon Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid Has. "Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh elemen masyarakat, termasuk paslon, partai pengusung. Putusan MK ini bersifat final. Kita tunggu jadwal pelantikan," ujar Atang di Jakarta, Rabu (17/2). Atang meyakini kepemimpinan Rudi-Amsakar di periode kedua ini akan membawa Kota Batam menjadi

JAKARTA (18 Februari): Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate buka suara soal usulan revisi pasal karet di UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).Johnny mengaku ada beberapa pasal di UU ITE masih dianggap sebagai pasal karet. Padahal menurut Johnny, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga sudah konstitusional."Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'pasal karet', telah beberapa kali diajukan uji

JAKARTA (17 Februari): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit serta paslon Amalia Ramadhan Sehan Landjar-Uyun Kunaefi Pangalima, dalam sidang putusan MK, Rabu (17/2)."Jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati,’’ ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar UsmanBerdasarkan keputusan KPU Boltim, perolehan suara pemohon paslon nomor urut 1 (Amalia-Uyun) adalah 13.741 suara dan paslon nomor

JAKARTA (17 Februari):  Kepala Desk Hukum Pilkada DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim menegaskan HM Rudi-Amsakar Ahmad dipastikan dilantik sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Batam, Kepulauan Riau. Pernyataan tersebut disampaikan Taslim seusai mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sengketa pilkada yang menyatakan tidak menerima atau menolak gugatan pasangan calon Lukita Dinarsyah Tuwo -Abdul Basyid."Dari putusan MK, permohonan sengketa tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," ujar Taslim saat dihubungi. Menurut dia, permohonan pemohon sudah jauh di luar persyaratan yang ditetapkan pasal 158 ayat 2