Pilkada Nabire Digugat di MK, DPT Janggal
NABIRE (7 Februari): Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Nabire, Papua masih diwarnai permasalahan mendasar dan krusial seperti penetapan DPT (daftar pemilih tetap), ketidakprofesionalan penyelenggara, dan adanya pemilih ganda.
“Hal tersebut menyebabkan perolehan suara klien kami, pasangan calon (paslon) Fransiscus Xaverius-Tabroni bin M Cahya berada di bawah paslon nomor urut 1 dan 2,” kata Eddy C Wabes, kuasa hukum paslon Fransiscus –Tabroni, Kamis (4/2) mengutip sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/1), yang memeriksa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Nabire.
Pasangan Fransiscus –Tabroni diusung koalisi Partai NasDem, Golkar dan Partai Demokrat. Eddy menjelaskan, validitas DPT yang ditetapkan termohon, tidak dapat diterima karena banyak kejanggalan.
"Seperti ketidaksesuaian antara DPT dengan jumlah penduduk Kabupaten Nabire dalam website Kemendagri. Hal tersebut disebabkan karena terdapat data pemilih ganda di beberapa TPS (tempat pemungutan suara)," katanya.
Eddy menjelaskan, jumlah DPT di Kabupaten Nabire lebih banyak dari jumlah penduduk Nabire.
"Padahal, dasar penetapan DPT adalah Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DP4 tambahan pemilih pemula," imbuhnya.
Dikatakan, jumlah penduduk Nabire berdasarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Nabire dan Dukcapil Kemendagri, terdapat kesamaan yaitu jumlah penduduk 172.191 (jiwa). Namun jumlah DPT menjadi 178.545, sedangkan jumlah DP4 sebanyak 115.141, dan DP4 tambahan pemilih pemula sejumlah 736.
"Mestinya jumlah DP4 yang dijadikan acuan dasar menjadi DPT. Aneh, janggal, dan tidak logis, DPT Pilkada Nabire menjadi 178.545 sehingga 103,69 % dari jumlah penduduk Nabire," pungkas Eddy.(Kochu/HH/*)