Endi-Weng Pimpin Manggarai Barat 2021-2026

JAKARTA (16 Februari): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diajukan pasangan Maria Geong-Silverius Sukur (pemohon). 

Dalam sidang pleno pembacaan putusan yang digelar Senin (15/2), MK menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Oleh karenanya permohonannya tidak dapat diterima. 

"Dengan demikian, pasangan Edistasius Endi- Yulianus Weng yang telah ditetapkan KPUD Manggarai Barat dikukuhkan sebagai Bupati-Wakil Bupati Manggarai Barat 2021-2026," ungkap Kepala Desk Pilkada Bappilu Partai NasDem, Hermawi Taslim dalam keterangan tertulis, Senin (15/2).

Taslim juga menegaskan, keputusan MK itu sudah tepat karena selisih perolehan suara kedua pasangan tersebut di atas ambang batas sengketa (1,5%) dari ketentuan yang ditetapkan UU Pilkada.

"Dengan kemenangan Edistasius Endi yang juga adalah Ketua DPD NasDem Manggarai Barat, maka kami akan berkonsentrasi untuk mempersiapkan pelantikan agar Edistasius Endi bisa segera bekerja menunaikan program kerja yang telah dijanjikan di masa kampanye," papar Taslim.

Beberapa janji Edistasius Endi saat kampanye antara lain menghantar Kota Labuhan Bajo sebagai destinasi wisata terkemuka di dunia.

"Partai NasDem akan mengerahkan seluruh potensi yang dimiliki untuk membangun sarana dan prasarana berkelas international untuk memastikan kenyamanan para pelancong," imbuh Taslim. 

Taslim menambahkan, NasDem juga sudah membangun jaringan dengan berbagai biro wisata besar di Tanah Air dan jaringan pariwisata internasional untuk mewujudkan Labuhan Bajo sebagai destinasi wisata terkemuka tingkat dunia.(*)

Add Comment