MK Tetap Menangkan Sam-Oskar di Boltim
JAKARTA (17 Februari): Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit serta paslon Amalia Ramadhan Sehan Landjar-Uyun Kunaefi Pangalima, dalam sidang putusan MK, Rabu (17/2).
"Jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dari total suara sah dalam pemilihan bupati dan wakil bupati,’’ ujar Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman
Berdasarkan keputusan KPU Boltim, perolehan suara pemohon paslon nomor urut 1 (Amalia-Uyun) adalah 13.741 suara dan paslon nomor urut 3 (Suhendro-Rusdi) adalah 16.022 suara. Sedangkan perolehan suara pihak terkait pasangan Sam Sachrul Mamonto-Oskar Manoppo sebanyak 20.965 suara.
"Sehingga selisih perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 7.224 suara (14.24%) dan 4.943 suara (9,74%). Dengan demikian selisih perolehan suara pemohon dengan peraih suara terbanyak, yaitu paslon nomor urut 2 (Sam-Oskar), melebihi persentase sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016," jelas Anwar.
Anwar menjelaskan, Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa beberapa pelanggaran yang didalilkan pemohon mampu memengaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara oleh KPU.
"Terlebih lagi jumlah pemilih yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, seandainya suaranya dikurangkan pada perolehan suara keseluruhan di tingkat kabupaten, menurut Mahkamah tidak akan berpengaruh secara signifikan," sambungnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut MK menyatakan menolak permohonan pemohon karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Dengan demikian pasangan Sam Sachrul Mamonto-Oskar Manoppo ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Bolaang Mongondow Timur tahun 2020. Pasangan itu diusung Partai NasDem bersama PKB dan PBB.(HH/*)