NasDem Minta MK Tolak Gugatan Pilkada Samosir
JAKARTA (24 Februari): Kepala Desk Hukum Pilkada DPP Partai NasDem, Hermawi Taslim menegaskan bahwa DPP Partai NasDem memang meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan pemohon terkait gugatan hasil Pilkada Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut). Alasannya, telah melewati tenggat waktu 3×24 jam sejak diumumkan KPU Samosir.
"Kami selaku pihak terkait, telah mengajukan dalil eksepsi yang memang sama dengan pihak termohon, yakni KPU Samosir bahwa seyogianya permohonan pemohon tidak dapat diterima karena telah melewati batas waktu yang telah ditentukan," ungkap Hermawi Taslim di Jakarta, Rabu (24/2).
Pernyataan Taslim tersebut menyusul keputusan KPU Samosir yang menilai permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Samosir Tahun 2020 yang diajukan paslon nomor urut 3 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga ke MK telah melewati tenggat waktu.
Selaku termohon KPU mencatat, permohonan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga diajukan terhadap keputusan hasil pemilihan Bupati yang memenangkan paslon nomo urut 2 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24. Karenanya, sudah sepatutnya perkara dengan Nomor 100/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut dibatalkan oleh MK.
"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan itu diajukan terhadap keputusan termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan ketentuan yang berlaku," ungkap kuasa hukum KPU, Hadiningtyas, Rabu (24/2).
KPU Samosir juga meluruskan tudingan kubu Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi paslon pemenang suara terbanyak yaitu Vandiko Timotius Gultom- Martua Sitanggang. Vandiko Timotius adalah kader muda NasDem yang berhasil memenangkan Pilkada Samosir.
Terhadap tudingan tersebut, KPU menyatakan tidak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2.
"Misalnya soal kelengkapan NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijasah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil pemohon tersebut adalah tidak benar," kata Hadiningtyas.
Hadiningtya juga menjelaskan, terkait membagi-bagikan 60.000 karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cindera mata, masker kepada para pemilih, KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat ataupun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut.(RO/*)