a

Hak-Hak Daerah Era Post Modern

Hak-Hak Daerah Era Post Modern

Oleh Andika, Wakil Ketua Bidang Sumber Daya Alam DPW Partai NasDem Sulteng

POLITIK di era postmodernitas sekarang ini, mesti memijak sebuah pendekatan yang terpisah dari liberalisme dan juga pandangan tradisional, hanya berorientasi kekuasaaan. Kita butuh politik gagasan, sebuah pandangan yang bergerak melampaui sebatas kekuasaan. 

Politik yang kita bayangkan itu, adalah sebuah perjuangan lewat cipta narasi berbasis iklim konstitusi warga negara. Salah satu narasi yang mendesak saat ini adalah perlindungan kekayaaan daerah antarpulau. 

Otonomi yang diperluas dari spasial kekuasaan; antara Pusat dan daerah; antara publik dan privat, menyisahkan sesuatu yang abstain. Yaitu: hak-hak daerah. 

Mengapa itu sedemikian penting? Otonomi daerah yang sudah berlangsung seumur reformasi, gagal mencapai bentuk yang equilibrium, stabil dalam kurun waktu yang lama. Regulasi dan pendelegasian kewenangan selalu berubah sepanjang tahun. 

Perubahan itu hanya melahirkan dilema peran; tarik menarik antara level terendah dengan kekuasaan Pusat. Lalu kita bertanya apa tujuan akhir yang hendak dicapai negara? 

Kisruh kekuasaan pertama kali ketika batasan kewenangan daerah dan provinsi ditebas terpisah. Bupati dan Wali Kota kehilangan setidaknya lebih dari separuh kewenangan yang seharusnya. Namun tidak ada imbal balik yang seimbang guna mencapai tujuan akhir dari penyelenggaraan pemerintahan. 

Di sinilah, letak hak-hak daerah itu perlu diformulasi secara tepat. Hal itu penting untuk menghindarkan perlombaan keunggulan wilayah. Disparitas pembagian deviden sumber daya alam, terang telah melahirkan ketidakadilan yang massif. 

Jakarta sebagai episentrum kekuasaan telah mengembalikan sebuah era yang dulu dikutuki. Di mana daerah dengan penghasilan yang sangat melimpah tidak diberi hak-hak previlege sebagaimana bekas swapraja. Tetapi harus menanggung residu perluasan produksi konsumsi yang brutal. 

Kerusakan dan kemiskinan diatasi dengan manajemen penganggaran kolonial, yang menunggu murah hati asumsi makro nasional. Itu pun harus dikejar oleh serapan anggaran yang menjenuhkan. Kejar tayang tidak bisa terelakkan. Karena basis akuntansi anggaran berbentuk kotak all size. 

Ukuran kita sejahtera, ditimbang dari jumlah penduduk, sumbangsih kontribusi PDRB, bukan dari jumlah rill kekayaan yang tercipta. 

Jika demikian adanya, Rancangan Undang-Undang Hak-Hak Daerah, menjadi aspirasi yang krusial. Padahal hanya dengan cara ini negara bisa melindungi kepentingan sejati dari penduduk antarpulau untuk menghindari lahirnya kecemburuan sosial di masa depan. 

Kita tentu tidak berharap lahir gerakan perjuangan daerah menuntut keadilan lainnya. Tetapi itu bukan tidak mungkin karena sarat-sarat kelahirannya sedang berlangsung. Oleh karena itu, perlindungan kekayaaan daerah dalam perspektif keunggulan wilayah mesti menjadi bagian dari konstitusi baru Republik Indonesia. Wallahualam!(*)

Add Comment