MK Sulit Kabulkan Permohonan PHP Pilkada Konsel

KENDARI (7 Maret): Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat akan memutus 32 Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada 2020. Dari 32 daerah itu, salah satunya adalah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Setelah mengikuti sidang pembuktian, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait di 32 daerah yang berperkara, rencananya MK akan memutus perkara-perkara tersebut mulai 19-23 Maret 2021.

Tim Hukum Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem, Atang Irawan yang mengawal sidang PHP Pilkada di MK mengatakan, pada prinsipnya UU Pilkada telah membuat desain electoral justice, memberikan kewenangan kepada banyak lembaga untuk mengawas secara sistematis proses tahapan pilkada.

Misalnya, kata Atang, urusan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diserahkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Soal sengketa administrasi, tata cara dan tahapan, merupakan gawean Bawaslu kabupaten/kota. Sedangkan sengketa terkait terstruktur, sistematis dan masif (TSM) itu bagiannya Bawaslu provinsi," kata Atang dalam keterangan tertulis, Minggu (7/3).

Dijelaskan, beda halnya dengan sengketa pidana yang melalui Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada Bawaslu, Polri dan Kejaksaan, selanjutnya diserahkan kepada pengadilan.

“Untuk sengketa antarpaslon melalui Bawaslu, sengketa paslon dengan KPU melalui PTUN, sedangkan PHP melalui MK,” kata Atang. 

Sehingga, Atang meyakini sengketa perkara Pilkada di Konsel sudah berjalan sesuai dengan kewenangan lembaga masing-masing, dan sudah diselesaikan bahkan diputus oleh Bawaslu Konsel.

Dia menyoroti masalah dugaan TSM yang diadukan paslon Bupati-Wakil Bupati Konsel, Endang-Wahyu di MK selaku pemohon atas termohon pasangan Surunuddin–Rasyid. Padahal, tambah Atang, masalah dugaan TSM tersebut sudah ditindaklanjuti Bawaslu. 

"Tidak cukup bukti untuk membuktikan TSM. Sehingga, MK akan sulit memutus diskualifikasi karena skema penyelesaian sudah dijalankan Bawaslu, dan diskualifikasi harus melalui proses penetapan putusan pengadilan terlebih dahulu," ujar Atang.

Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem itu juga menjelaskan, jika bicara masalah materi permohonan pemohon ke MK, misalnya terkait mutasi yang dilakukan petahana (Surunuddin), Atang mengatakan hal itu sesungguhnya telah memenuhi syarat. Karena, sebelumnya sudah mendapat persetujuan Menteri Dalam Negeri, kecuali tanpa persetujuan Mendagri sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Pada Pasal 71 Ayat 2 UU Pilkada tersebut berbunyi; “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri”.

Terkait dengan dalil-dalil yang dituduhkan atas pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS), kata Atang, KPU dan Bawaslu sudah secara baik dan benar menerangkan melalui saksi faktual serta keterangan dari ahli.

“Dengan demikian kami meyakini bahwa MK sulit mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon. Jadi, kemenangan pak Surunuddin-Rasyid adalah kemenangan seluruh rakyat Konsel. Mari kita melanjutkan pembangunan menuju Konsel yang lebih baik demi kepentingan rakyat,” tegas Atang.(RO/*)

Add Comment