Tepat MK Tolak PHP Endang-Wahyu di Konsel

JAKARTA (20 Maret): Ketua Bidang Hubungan Legislatif DPP Partai NasDem, Atang Irawan menilai tepat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Muhamad Endang SA-Wahyu Ade Pratama Imran dalam Pilkada Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Wakil Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem itu juga mengatakan ditolaknya permohonan PHP Endang-Wahyu pada Pilkada Konawe Selatan (Konsel) 2020 tersebut karena memang tidak memiliki alasan hukum kuat.

"Selaku lembaga pengambil keputusan dalam sengketa PHP Pilkada Konsel 2020, MK telah konsisten menerapkan electoral justice. Itu seperti keyakinan kita di awal, karena dalil-dalil permohonannya lemah dan dugaan yang tidak mendasar dari pemohon,” tegas Atang, Sabtu (20/3).

Atang menambahkan, dengan putusan berkekuatan hukum tetap itu, maka kemenangan yang diraih Surunuddin-Rasyid adalah kemenangan seluruh masyarakat Konsel.

"Kemenangan ini tak lepas dari kinerja seluruh komponen partai pengusung, tim sukses, simpatisan dan seluruh masyarakat di Konsel," ujar Atang.

Atang ingin pascaputusan MK tersebut semua pihak kembali bersatu demi membangun Konsel lebih maju ke depan.

“Kontestasi pilkada telah berakhir pascaputusan MK. Nanti kita lanjutkan perjuangan berikutnya demi menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan bagi rakyat Konsel khususnya,” tegas Atang.(RO/*)

Add Comment