Buruh Berperan Strategis Bangkitkan Ekonomi di Masa Pandemi

PALU (3 Mei): Ketua DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Atha Mahmud mengatakan buruh memiliki peran yang sangat strategis dalam membangkitkan ekonomi di kala pandemi Covid-19.

"Karena itu buruh memiliki posisi yang sangat vital dalam dunia usaha," kata Atha Mahmud, di Palu, Sulteng, Minggu (2/5) berkaitan dengan momentum Hari Buruh Internasional 1 Mei 2021.

Momentum Hari Buruh Internasional, kata Atha, tidak boleh dianggap hanya sebagai salah satu seremonial belaka yang ada setiap tahun. Seluruh pemangku kepentingan, katanya, baik pemerintah dan pelaku usaha atau investor harus merefleksikan peran buruh dengan mengakui keberadaan buruh sangat vital dalam dunia usaha.

"Pemerintah dan pelaku usaha agar tidak sekadar menjadikan momentum Hari Buruh sebagai seremoni.  Tapi kita berharap lebih dari itu menempatkan kaum buruh sebagai pihak yang memiliki posisi vital dalam dunia industri," kata Atha Mahmud.

Bagi NasDem Sulteng, kata Atha Mahmud, pengakuan dari pemerintah dan pihak pelaku usaha terhadap posisi vital buruh, diikuti dengan kebijakan menghargai dan menjunjung tinggi kebedaraan buruh sangat penting.

Salah satunya, menurut NasDem Sulteng, pengakuan dan kebijakan yang memperlakukan buruh dengan adil, menjadi salah satu langkah untuk menghindari terjadinya perselisihan hubungan industrial. 

"Pasalnya, pihak buruh acap kali selalu diposisikan tidak dalam kondisi yang adil. Adil dalam artian,  perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak kesejehateraan," sebut Atha Mahmud.

Apalagi, tambahnya, dalam kondisi kekinian di saat pandemi Covid 19,  banyak pelaku usaha terpukul dan terdampak langsung. Namun dalam kondisi seperti ini, bukan berarti pemenuhan hak-hak buruh diabaikan.  

"Fakta menunjukkan, kaum buruh juga paling terpukul secara ekonomi dan sosial. Kesulitan memenuhi kebutuhan hidup tentunya amat dirasakan," sebutnya.

Atha menambahkan pemerintah di Sulteng harus mendorong dan mendesak dunia usaha untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap buruh. Salah satunya dengan mengakomodasi buruh dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini hal yang sangat penting. Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa buruh harus dilindungi oleh pelaku usaha, maka mendaftarkan buruh dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban yang tak boleh ditunda," tegasnya.

Menurut Atha, Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Inpres itu harus dioptimalkan dalam implementasinya di Sulteng yang harus mengakomodasi seluruh buruh, untuk didaftarkan dalam BPJS ketenagakerjaan.(RO/*)

Add Comment