NasDem Tolak Usulan RS Eksklusif Pejabat Negara
JAKARTA (8 Juli): Sejumlah pihak menolak usulan Wakil Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN), Rosaline Irene Rumaseuw yang meminta pemerintah membuat rumah sakit Covid-19 khusus untuk kalangan pejabat negara. Salah satu yang menolak usulan tersebut adalah Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino.
Kepada awak media di Jakarta, Kamis (8/7), Wibi mengatakan, dalam UUD 1945 dengan tegas dan jelas disebut setiap warga negara berhak memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan.
"Jangan khianati UUD 1945. Pasal 28 H Ayat 1 dan 2 Setiap orang (warga negara Indonesia) berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan," ujarnya.
Wibi menyebutkan, para pejabat seharusnya rela berkorban demi rakyatnya, bukan malah mengorbankan rakyat.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta itu mengingatkan bahwa jabatan bukanlah sesuatu yang abadi, namun hanya titipan yang sementara saja.
"Jangan mentang mentang pejabat terus maunya dapat 'karpet merah'," kata dia.
Legislator muda NasDem itu berharap seluruh pejabat negara, kader-kader partai politik bisa bergotong royong membantu masyarakat yang membutuhkan, dan mendukung kerja-kerja pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Gotong-royong agar ringan. Membantu sesama adalah perbuatan mulia," pungkasnya.(RO/*)