a

RUU PKS Jerat Predator Seksual

RUU PKS Jerat Predator Seksual

JAKARTA (15 Juli):  Setelah sempat terlempar dari Prolegnas 2020, akhirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) kembali masuk daftar Prolegnas Prioritas 2021. Bahkan, kini draft baru RUU PKS akan digodok Panitia Kerja (Panja) RUU PKS. 

"Ini menjadi angin segar sekaligus memberi sinyal positif bagi perlindungan korban kekerasan seksual," kata Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/7).

Amelia mengatakan, gagalnya RUU PKS disahkan menjadi UU lebih karena ada pihak yang tidak menginginkan Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas dan tegas soal kekerasan seksual. Ada pihak yang beranggapan RUU PKS ditunggangi 'barat' yang akan melegalkan aborsi hingga soal LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender/transeksual).

"Menurut saya itu isu yang mengada-ada. Terlalu dibesar-besarkan. RUU PKS justru ingin melindungi korban kekerasan seksual, mengatur agar predator seksual tidak seenaknya terus memangsa korban," ujar Amelia.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 itu menambahkan, isu LGBT, melegalkan zina, melegalkan aborsi, hingga dituding tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah isu yang terus ditiupkan pihak-pihak yang menginginkan RUU PKS gagal digolkan menjadi undang-undang.

"Inilah yang harus kita lawan bersama. Mereka yang kerap menuding itu sesungguhnya tidak menyadari bahwa Indonesia ini tengah berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Inilah yang menjadi salah satu urgensi agar segera disahkannya RUU PKS. Ini sudah tidak dapat ditunda lagi," tukas Amelia.

Oleh karena itu, Amelia mengajak seluruh komponen masyarakat agar menjadikan RUU PKS sebagai kesempatan untuk terus menekan angka kekerasan seksual.

"Saya juga mohon kepada mereka yang selama ini menentang RUU PKS agar menggunakan hati dan nurani. Jangan sampai baru membutuhkan RUU PKS setelah dirinya atau anggota keluarganya yang menjadi korban kekerasan seksual," pungkas Amelia.(RO/*)

Add Comment