Bahu NasDem Optimistis Menangi Gugatan PSU Pilkada Boven Digoel

TANAH MERAH (15 Agustus): Sengketa Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Papua, memasuki babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pasangan calon (paslon) Martinus Wagi – Isak Bangri mengajukan gugatan baru atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang berlangsung Sabtu (24/7).

Sidang perdana tersebut telah berlangsung Jumat (13/8) dipimpin ketua Majelis MK, Aswanto yang juga adalah Wakil Ketua MK. 

Seluruh pihak yang bersengketa hadir termasuk pihak terkait dari Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem bersama kantor hukum DR Heru Widodo & Rekan yang bertindak selaku kuasa hukum Hengky Yaluwo – Lexi Romel Wagiu yang telah ditetapkan oleh KPUD Boven Digul sebagai pemenang PSU dengan perolehan suara 10. 835 suara sah.

Saat dihubungi, Wakil Ketua Bahu NasDem, Hermawi Taslim optimistis MK tidak akan menerima atau bahkan menolak permohonan pemohon.

"Saya yakin permohonan mereka tidak akan diterima, karena tidak ada alasan yang cukup prinsipil dan bukti kuat untuk mengabulkan permohonan pemohon untuk melakukan PSU di distrik Jair," jelasnya.

Untuk itu, sambung Taslim, Bahu NasDem menurunkan tim hukum dengan 12 pengacara yang sudah berpengalaman di persidangan MK, ditambah para pengacara senior dari kantor hukum Heru Widodo & Rekan guna menangani perkara tersebut.

Koordinator Persidangan Bahu NasDem, Regginaldo Sultan mengharapkan persidangan perkara itu dapat diakhiri dengan keputusan sela.

"Sehingga persidangan lebih singkat dan tidak masuk pokok perkara karena tidak terpenuhinya persyaratan formal selisih suara antara pemohon dan pihak terkait," jelas Sultan.

Sultan menambahkan, selisih suara kedua pasangan tersebut jauh melebihi ambang batas yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi.(H.Taslim/*)

Add Comment