a

Kader NasDem Tersangkut Kasus Kekerasan Seksual Harus Mundur

Kader NasDem Tersangkut Kasus Kekerasan Seksual Harus Mundur

JAKARTA (3 September): Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini mengatakan, Partai NasDem sejak awal pengajuan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (yang kini menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual-TPKS) ke DPR tahun 2016, hingga kini tetap konsisten memperjuangkan RUU itu untuk segera disahkan. 

“Ini adalah komitmen NasDem sejak tahun 2016. Di periode ini kami targetkan bisa menjadi undang-undang meski terjadi rekonstruksi isi dan judul di DPR,” kata Amel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/9).

Anggota DPR periode 2014-2019 ini mengatakan, sebagai komitmen bersama di internal partai, pihaknya terus menyosialisasikan substansi RUU TPKS. Hal itu dilakukan agar kader NasDem bisa menjadi pelopor dan agen antikekerasan seksual. 

“Kita sosialisasikan terus dengan target kader NasDem menjadi agen di masing-masing daerah. Dan jikapun ada kader yang terjerat kasus yang berhubungan dengan kekerasan seksual, harus mundur,” tegas Amel.

Kewajiban mundur dari Partai NasDem bagi kader yang tersangkut kasus hukum kekerasan seksual menurut politisi kelahiran Bengkulu itu sebagai konsekuensi logis dari komitmen partai dan Fraksi NasDem di DPR dalam memperjuangkan RUU TPKS. Namun demikian, pihaknya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum statusnya menjadi tersangka.

“Kader yang terjerat kasus (kekerasan seksual) harus mundur, itu komitmen kami. Tapi kita juga harus lihat perkembangan hukumnya, jika sudah tersangka harus mundur,” tukas Amel.

Sebagai informasi, RUU TPKS saat ini tengah direkonstruksi oleh Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS. Hal ini membawa perubahan besar di antaranya judul yang berubah dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bukan hanya judul, substansi dari RUU TPKS ini menjadi lebih komprehensif agar kandungan RUU TPKS mampu menjawab kekosongan hukum.(RO/*)

Add Comment