Harus Rahasiakan Identitas Anak Korban Pencabulan
JAKARTA (27 September): Ketua Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem, Amelia Anggraini mengutuk keras aksi pencabulan yang dilakukan seorang pengajar kepada 34 santriwati di Trenggalek, Jawa Timur.
"Sungguh perbuatan biadab dan tidak lagi bisa ditoleransi. Sebagai pengajar, bukannya melindungi siswanya, memberi contoh yang baik, tetapi malah memperlakukan mereka layaknya budak seks," ungkap Amelia dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/9).
Kecaman Amelia tersebut terkait seorang pengajar di Trenggalek, SM, yang mencabuli 34 santriwati. Pencabulan dilakukan tersangka SM (34) dalam tiga tahun terakhir.
Anggota DPR RI Periode 2014-2019 itu tak habis pikir, pencabulan maupun pelecehan seksual terus terjadi. Bahkan, dilakukan oleh orang dekat yang seharusnya menjadi panutan.
"Ini peristiwa yang kesenian kalinya. Mau sampai kapan predator anak begitu leluasa menghancurkan masa depan anak-anak bangsa yang seharusnya kita lindungi, diberi kenyamanan belajar, membukakan jalan mereka meraih cita-citanya," ungkap Amelia jengkel.
Menurut Amel, selama belum ada payung hukum yang bisa membuat predator anak itu jera, peristiwa semacam ini akan terus berulang. Maka itu, tambah Amel, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) adalah salah satu jalan keluar agar anak-anak bisa terlindungi dari aksi kekerasan seksual maupun pencabulan.
"Mau berapa banyak korban lagi baru masyarakat kita bisa menyadari betapa bangsa ini membutuhkan payung hukum dari tindakan kekerasan seksual. Ingat, korbannya bukan lagi orang dewasa, tapi juga anak-anak yang nota bene sebagai generasi penerus bangsa," papar Amel.
Dalam keterangannya Amel juga meminta agar semua pihak, khususnya aparat terkait mampu melindungi identitas anak-anak korban pencabulan tersebut. Bagaimanapun juga, mereka masih mempunyai masa depan yang panjang.
"Peristiwa ini akan membuat mereka mengalami trauma panjang, maka identitasnya harus dilindungi," tegas Amel.
Bukan hanya melindungi identitas korban, Amelia juga meminta agar aparat terkait menjamin ke-34 korban untuk mendapatkan perlindungan, kerahasiaan identitas, rehabilitasi psikologi anak dan melakukan pendampingan hukum yang tepat hingga proses peradilan.
"Sebagai warga bangsa, mari bersama-sama kita harus mampu menjadikan anak-anak korban pencabulan ini pulih kembali psikisnya. Berikan rasa nyaman dan aman bagi korban pencabulan agar mereka bisa kembali tersenyum menatap masa depannya," pungkas Amel.(Rilis/*)