Legislator NasDem Perjuangkan Penerima Bantuan Kesehatan di Ternate
TERNATE (5 November) : Anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Ternate, Nurlaela Syarif mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate melakukan evaluasi kinerja Dinas Sosial dan Dukcapil setempat. Penegasan tersebut disampaikan karena Dinas Sosial dan Dukcapil Ternate dianggap lalai dalam pengelolaan dan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Ternate.
Menurut Nurlaela, sebanyak 2.000 Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan masyarakat Kota Ternate, justru tidak terserap.
Nurlaela yang juga Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate itu menilai, Pemkot Kota Ternate harus berkaca dari Kabupaten Pulau Morotai, karena dari 77 ribu jiwa penduduk Pulau Morotai, 53 ribu jiwa nya tercover dalam data penerima bantuan iuran dari pemerintah pusat.
“760 jiwa dari kuota pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten Morotai alokasi anggaran untuk 9400 jiwa penerima,” kata dia dalam rapat koordinasi dengan Kepala Cabang BPJS kesehatan Ternate, Direktur Rumah Sakit Islam, Ikatan Dokter Indonesia Ternate dan Dinas kesehatan Kota Ternate, Kamis (4/11).
Nurlaela melanjutkan, masyarakat Morotai saat ini sangat maksimal mendapat pelayanan kesehatan melalui Kartu jaminan BPJS kesehatan, bisa berobat dengan jaminan kartu BPJS kesehatan. Pemkab Morotai dianggap sangat profesional dalam mengelola sistem DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Masyarakat.
Lebih jauh Nurlaela menjabarkan, terdapat dua kategori penerima bantuan iuran yaitu pertama PBI Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu serta PBI jaminan kesehatan peserta bukan PBI jaminan kesehatan yang terdiri dari Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya, Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta peserta yang bukan pekerja dan anggota keluarganya.
“Sangat ironi dengan Kota Ternate karena Rakyat Kota Ternate yang berkisar 201.346 jiwa, baru 44.001 jiwa yang memiliki BPJS kesehatan. Ini karena kelalaian dinas terkait yaitu Dinas Sosial dan Dinas Catatan Sipil Ternate, dalam menyiapkan dan memperbaharui DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kota Ternate. Karena kelalaian ini akhirnya Kota Ternate tidak mampu menyerap 70 persen kuota penerima bantuan iuran (PBI),” ujar Nurlaela.
Padahal, pihaknya telah berupaya mendorong agar persoalan verifikasi dan pembaruan database bisa dikelola secara profesional oleh dinas terkait. Apalagi jika urusan sistem pendataan yang dilakukan berbasis teknologi.
Nurlaela berharap ini menjadi perhatian serius oleh pemerintah kota agar ada perbaikan dan perubahan ke arah lebih baik untuk hak-hak urusan wajib pelayanan publik tentang hak mendapat pelayanan kesehatan rakyat miskin dan tidak mampu di Kota Ternate.
“Sekali lagi saya tegaskan, karena kelalaian soal pembaharuan pendataan/DTKS ini, Kota Ternate dari jatah 29.441 kepesertaan penerima iuran harus berkurang sebanyak 2.000 kepesertaan di tahun 2021-2022,” ucapnya.
(RO/WH)