Semakin Urgen RUU TPKS Disahkan Jadi UU
JAKARTA (6 November): Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Lisda Hendrajoni mengatakan urgensi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) semakin jelas untuk segera disahkan. Pasalnya, yang paling diutamakan oleh RUU tersebut adalah perlindungan bagi korban.
Lisda mengemukakan itu terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus tersebut menarik perhatian publik karena korbannya seorang penyandang disabilitas.
Penanganan kasusnya juga menjadi perhatian lantaran seseorang yang diduga pelaku dibebaskan pihak kepolisian dengan alasan kurangnya barang bukti.
“Kasus ini kembali menekankan urgensi dari pengesahan RUU TPKS. Berulangnya kasus kekerasan seksual semestinya menggugah hati para wakil rakyat di DPR (Baleg) untuk segera mengesahkan RUU TPKS, karena UU tersebut memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,” ungkapnya.
Legislator NasDem ini juga mendesak pihak Polri bersungguh-sungguh menangani kasus tindak pidana kekerasan seksual, serta membawa setiap pelaku ke meja persidangan.
“Kita prihatin pelaku kekerasan seksual lolos dari jeratan hukum dengan alasan kurangnya barang bukti. Sementara korban akan menanggung beban akibat trauma sepanjang hidupnya. Kita berharap Kepolisan tidak cepat menyerah dalam pengungkapan kasus tersebut dan segera menemukan barang bukti yang kuat,” harapnya.
Lisda juga menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah setempat, yang menjamin perlindungan terhadap korban hingga saat ini. Selain itu menurutnya, korban juga harus mendapatkan pemulihan trauma selama masa proses hukum berlangsung.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) tersebut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika ada dugaan kekerasan seksual. Selain itu perlu adanya pencegahan dimulai dari lingkungan sekitar dengan saling menjaga keluarga.
“Pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan harus dimulai dari lingkungan terdekat. Peran serta masyarakat dalam menjaga lingkungannya menjadi penting dalam pencegahan kekerasan pada anak dan perempuan,” katanya.
(RO/Bee/*)