a

Saan Pimpin Komisi II DPR Temui Akademisi Undip Bahas RUU ASN

Saan Pimpin Komisi II DPR Temui Akademisi Undip Bahas RUU ASN

SEMARANG (8 November): Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa memimpin Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik Komisi II DPR bertemu dengan akademisi Universitas Diponegoro (Undip), di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Undip, Semarang, Jawa Tengah, Senin (8/11).

Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk menampung pendapat dan usulan terhadap RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Saan Mustopa berharap masukan yang didapat akan memperkaya pandangan DPR dalam merancang regulasi tentang ASN itu.

“Kami terus berupaya mendatangi kampus untuk mendengarkan secara langsung pandangan para akademisi terkait RUU ini. Kami ingin memperoleh berbagai usulan secara langsung,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu.

Legislator NasDem itu menegaskan, posisi ASN sangat strategis karena menjadi bagian penting dari proses pemerintah dalam menjalankan pelayanannya kepada masyarakat. Untuk itu, lanjut Saan, regulasi yang mampu mengatur keberadaan ASN dirasa penting.

“Soalnya ASN juga didorong untuk terus mengalami peningkatan baik dari sisi profesionalitas, kapasitas hingga integritas,” kata wakil rakyat dari dapil Jawa Barat VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta) itu.

RUU ASN merupakan revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Berlakunya regulasi tersebut diharapkan memberikan perubahan pada manajemen kepegawaian PNS. Perubahan didasarkan pada sistem yang mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, kualifikasi dan transparansi.

Selain perkara manajemen kepegawaian PNS, isu lain yang mendapat sorotan dalam RUU ASN itu ialah status hukum tenaga honorer/pegawai tidak tetap di lembaga pemerintah, serta urgensi keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dalam pertemuan tersebut, hadir Dekan Fisip Undip, Hardi Warsono dan Dekan Fakultas Hukum Undip, Retno Saraswati. (dpr.go.id/*)

Add Comment