a

Rehabilitasi Solusi Penyembuhan Pengguna Narkotika

Rehabilitasi Solusi Penyembuhan Pengguna Narkotika

JAKARTA (10 November): Penegak hukum harus menempuh jalan untuk menyembuhkan para pengguna narkoba. Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 yang diterbitkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk para penuntut umum, akan membantu mengurangi peredaran narkoba di tengah masyarakat.

Penilaian tersebut dikemukakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/11).

Taufik berpandangan, menyembuhkan pengguna narkoba yang sudah ditangkap menjadi langkah yang harus ditempuh agar pasar dan permintaan narkoba di tengah masyarakat menurun.

“Hal ini terjadi karena pasarnya terus ada dan membuat permintaan akan terus tinggi. Karena itu pasarnya harus diminimalkan dengan cara menyembuhkan pengguna narkotika,” papar Taufik.

Menurut Legislator NasDem itu, dengan terbitnya pedoman tersebut, akan menjadi acuan bagi penuntut umum dalam menangani kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi. Pedoman ini juga bisa menjadi solusi mengatasi masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang terjadi di Indonesia selama ini.

Sistem pemidanaan modern saat ini, lanjut Taufik, sudah berubah menjadi sistem yang korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Pendekatan ini juga akan berkontribusi membantu mengurangi overcrowding atau over kapasitas lapas, mengingat kasus narkotika adalah penyumbang terbesar masalah overcrowding di lapas Indonesia,” kata Taufik.

Wakil rakyat dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus, Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu menegaskan, menjerat pengguna narkoba dengan hukuman pidana tidak berguna, jika para pengguna masih membeli narkoba dari pengedar atau bandar setelah menjalani hukuman pidananya.

Pendekatan rehabilitasi kepada pengguna harus dilakukan sebagai bagian dari strategi penanganan narkoba yang komprehensif. Pendekatan rehabilitasi kepada pengguna narkoba juga penting dikedepankan dengan mempertimbangkan aspek kesehatan.

Pedoman yang dikeluarkan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga bisa mengoptimalisasi penyelesaian penanganan perkara narkoba melalui rehabilitasi, dengan pendekatan keadilan restoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis yakni jaksa sebagai pengendali perkara.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan pedoman untuk para penuntut umum sehingga mereka memiliki acuan menangani kasus penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi. Pedoman itu diharapkan dapat mengoptimalkan opsi hukuman lain, yaitu rehabilitasi, guna mengurangi masalah kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.(dpr.go.id/*)

Add Comment