a

ASN Penerima Bansos Harus Ditangani Serius

ASN Penerima Bansos Harus Ditangani Serius

JAKARTA (21 November): Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) merupakan pelanggaran yang harus ditangani serius. Di saat masih banyak warga yang layak menerima bantuan tidak kebagian bansos, sejumlah ASN malah melakukan pelanggaran dengan menjadi penerima bansos.

“Jelas ini pelanggaran, karena ketentuan mengenai penerima bansos jelas melarang ASN atau orang yang menerima pendapatan rutin dari pemerintah untuk menerima bansos. Ini persoalan serius yang harus secepatnya dibenahi, bukan hanya oleh Kemensos melainkan oleh semua pihak terkait agar kebijakan pemberian bansos benar-benar tepat sasaran,” tegas Lisda, Jumat (19/11).

Legislator NasDem itu menambahkan persoalan data selalu menjadi permasalahan jika berhubungan dengan bansos. Validasi data yang dilaksanakan merupakan sebuah upaya yang patut diapresiasi, sehingga ke depan, Kemensos memiliki database dan klasifikasi dalam memberikan bansos kepada masyarakat.

“Persoalan data ini akan terus berlarut-larut jika tidak diselesaikan. Upaya verifikasi yang saat ini dilakukan Kemensos merupakan langkah yang patut mendapat apresiasi, sehingga ke depan tidak ada lagi persoalan data, namun harus dilaksanakan secara tuntas dan menyeluruh,” sambungnya.

Belum lama ini Mensos Tri Rismaharini mengungkapkan terdapat 21 juta data ganda penerima bansos. Data tersebut telah dibersihkan, tapi kini muncul persoalan baru lagi, yakni terdapat 31 ribu lebih ASN yang masuk dalam data penerima bansos.

“Partisipasi dan dukungan pemerintah daerah mutlak diperlukan dalam validasi data, karena merekalah yang paling tahu tentang siapa saja yang berhak untuk menerima bansos,” pungkasnya.

(Bee/*)

Add Comment