RUU HKPD Kuatkan Desentralisasi Fiskal
JAKARTA (23 November): Fraksi Partai NasDem DPR RI dapat menerima RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD) untuk selanjutnya dibahas pada sidang paripurna.
“RUU HKPD hadir sebagai upaya penguatan desentralisasi fiskal melalui penguatan aspek input dan proses pelaksanaan, sehingga dapat menghasilkan kinerja output dan outcome yang optimal di daerah,” kata anggota Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro dikutip dari Pendapat Akhir Fraksi Partai NasDem DPR RI atas RUU HKPD, Selasa (23/11).
RUU tersebut, kata Fauzi, juga diharapkan dapat mendukung penguatan kinerja daerah yang berujung pada pencapaian tujuan untuk menyejahterakan rakyat.
Legislator NasDem dari Dapil Sumatera Selatan I (Kabupaten Musi Rawas, Musi Banyuasin, Banyuasin, Kota Palembang, Kota Lubuk Linggau, dan Musi Rawas Utara) itu menjelaskan RUU HKPD didesain dengan empat pilar utama yaitu ketimpangan fiskal yang menurun, belanja daerah yang berkualitas, penguatan local taxing power (penguatan pajak daerah) dan sinergi fiskal.
“Pilar tersebut dimanifestasikan dalam berbagai pengaturan terkait alokasi sumber daya fiskal dan kualitas belanja untuk mencapai kualitas daerah. Pada gilirannya dapat meningkatkan layanan publik agar kualitas kehidupan dan kesehjateraan masyarakat meningkat signifikan,” tandasnya.
Fauzi menjelaskan, berbagai konsep pengaturan RUU HKPD yang tertuang dalam desain desentralisasi fiskal yang selanjutnya membagi urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Pemda) sudah cukup baik. Karena semangat otonomi daerah memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Pemda untuk mengurusi kebijakan daerahnya.
“Namun tetap perlu kehati-hatian dan pengawasan yang superketat dalam pelaksanaan setiap kebijakan Pemda, agar selalu tercipta sinergitas kerja dan pendanaan antara Pemerintah Pusat dan Pemda,” pungkasnya.
(RO/*)